Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Jadi Polisi Gadungan, Tukang Las Tipu Korbannya Puluhan Juta Rupiah

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Nusadailycom

BANYUWANGI – Seorang pria berinisial YHK (43) warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi diringkus Polresta Banyuwangi. Penyebabnya, ia diduga kuat melakukan penipuan hingga puluhan juta rupiah dengan mengaku sebagai anggota polisi.

Dilansir dari Nusadailycom, aksi polisi gadungan ini berawal dari perkenalannya dengan korban, seorang pedagang asal Kecamatan Glenmore pada Januari 2020 lalu. Saat itu tersangka mengaku sebagai anggota Satreskrim Polresta Banyuwangi.

“Saat memperkenalkan diri, tersangka menggunakan atribut polisi,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, dikutip Nusadailycom dari Humas Polresta Banyuwangi, Kamis (21/5/2020).

“Pelaku sesekali juga menunjukkan pistol agar korbannya percaya bahwa dia adalah polisi,” imbuhnya.

Nah, disaat korbannya percaya, polisi gadungan yang sejatinya adalah tukang las ini mulai melancarkan aksinya.

Dia menjanjikan kepada korban untuk membantu penyelesaian masalah keuangannya yang ada di Surabaya senilai Rp 15 Miliar.

“Karena sudah percaya, korban pun menerima tawaran tersangka untuk mengurus persoalan keuangannya di Surabaya,” kata Kapolresta.

Tersangka kemudian meminta sejumlah uang akomodasi kepada korban untuk melacak keberadaan orang yang memiliki hutang-piutang dengan korban. Tanpa rasa curiga, korban memenuhi uang yang diminta oleh polisi palsu tersebut.

“Tersangka meminta uang tersebut secara bertahap. Mulai dari satu juta hingga 10 juta. Pelaku hampir 2 minggu sekali ke toko korban untuk meminta uang hingga kerugian yang dialami mencalai Rp 30 juta,” katanya.

Namun hingga 5 bulan lamanya, tersangka tak juga memenuhi janjinya kepada korban. Sadar kalau dirinya ditipu, korban langsung melaporkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut ke Mapolsek Glenmore.

“Polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku pada tanggal 15 Mei 2020. Dan pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata kapolresta.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Taruna, warna biru silver, No. Pol. P-846-NL, sebuah kaos warna coklat bertuliskan Polisi, sebuah celana coklat merk Blackhawk.

“Selain itu kita juga berhasil amankan sebuah air softgun warna hitam bertuliskan MP-654K CAL.4,5mm, satu unit HP Samsung dan uang tunai Rp 1,5 juta,” sebutnya.

Kini, polisi tengah melakukan pendalaman kasus karena ada kemungkinan masih banyak korban yang menjadi mangsa polisi gadungan ini.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka saat ini mendekam di jeruji tahanan.

“Tersangka kita jerat pasal 378 dan atau pasal 3/2 Jo. Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun,” tutup Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.