sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut sejumlah uang rupiah kertas dan logam dari peredaran.
Masyarakat masih diberi waktu hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk menukarkan uang tersebut.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menegaskan bahwa penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor bank umum maupun kantor perwakilan BI di seluruh wilayah Indonesia.
Setelah masa penukaran berakhir, uang tersebut tidak dapat ditukar kembali.
Baca Juga: Viral Ucapan Rampok Uang Negara, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Dipecat PDIP
Aturan Penukaran Uang Lusuh dan Rusak
BI menjelaskan, penukaran uang yang lusuh, cacat, atau rusak tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.
Untuk uang logam, terdapat dua aturan utama:
– Jika ukuran fisik lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keaslian masih dapat dikenali, BI mengganti sesuai nominal.
– Jika ukuran fisik sama dengan atau kurang dari setengah, tidak ada penggantian.
Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Resmi Diubah Jadi Uang Tunai? Begini Tanggapan Pemerintah
Daftar Uang Rupiah yang Dicabut
Beberapa uang yang telah dicabut antara lain:
– Uang Kertas: Rp100 (Emisi 1984), Rp10.000 (Emisi 1985), Rp5.000 (Emisi 1986), Rp1.000 (Emisi 1987), Rp500 (Emisi 1988), hingga seri Dwikora 1964. Masa penukaran terakhir di Kantor Pusat BI Jakarta adalah 24 September 2028 untuk beberapa pecahan, dan 14 November 2029 untuk pecahan Dwikora.
– Uang Logam: Termasuk Rp2 (Emisi 1970), Rp10 (Emisi 1971, 1974, 1979), serta sejumlah Uang Rupiah Khusus (URK) seperti Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970), Seri Cagar Alam (1974, 1987), Seri Save The Children (1990), hingga Seri Perjuangan Angkatan ’45 (1990). Penukarannya berlaku hingga 29 Agustus 2031.
– Pecahan Lain: Rp500 (Emisi 1991 dan 1997), Rp1.000 (Emisi 1993), serta URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (1995) dengan nominal Rp300.000 dan Rp850.000. Batas penukarannya rata-rata 2032–2033.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut sejumlah uang rupiah kertas dan logam dari peredaran.
Masyarakat masih diberi waktu hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk menukarkan uang tersebut.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menegaskan bahwa penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor bank umum maupun kantor perwakilan BI di seluruh wilayah Indonesia.
Setelah masa penukaran berakhir, uang tersebut tidak dapat ditukar kembali.
Baca Juga: Viral Ucapan Rampok Uang Negara, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Dipecat PDIP
Aturan Penukaran Uang Lusuh dan Rusak
BI menjelaskan, penukaran uang yang lusuh, cacat, atau rusak tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.
Untuk uang logam, terdapat dua aturan utama:
– Jika ukuran fisik lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keaslian masih dapat dikenali, BI mengganti sesuai nominal.
– Jika ukuran fisik sama dengan atau kurang dari setengah, tidak ada penggantian.
Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Resmi Diubah Jadi Uang Tunai? Begini Tanggapan Pemerintah
Daftar Uang Rupiah yang Dicabut
Beberapa uang yang telah dicabut antara lain:
– Uang Kertas: Rp100 (Emisi 1984), Rp10.000 (Emisi 1985), Rp5.000 (Emisi 1986), Rp1.000 (Emisi 1987), Rp500 (Emisi 1988), hingga seri Dwikora 1964. Masa penukaran terakhir di Kantor Pusat BI Jakarta adalah 24 September 2028 untuk beberapa pecahan, dan 14 November 2029 untuk pecahan Dwikora.
– Uang Logam: Termasuk Rp2 (Emisi 1970), Rp10 (Emisi 1971, 1974, 1979), serta sejumlah Uang Rupiah Khusus (URK) seperti Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970), Seri Cagar Alam (1974, 1987), Seri Save The Children (1990), hingga Seri Perjuangan Angkatan ’45 (1990). Penukarannya berlaku hingga 29 Agustus 2031.
– Pecahan Lain: Rp500 (Emisi 1991 dan 1997), Rp1.000 (Emisi 1993), serta URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (1995) dengan nominal Rp300.000 dan Rp850.000. Batas penukarannya rata-rata 2032–2033.