Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Jebol Plafon, Tahanan Kabur

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

jebolLompat Tembok Kawat Berduri Setinggi 4 Meter
GIRI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Banyuwangi kecolongan pagi kemarin. Seorang narapidana (napi) bernama Agus Budiyono alias Gusna alias Badak alias Agus Black kabur setelah menjebol plafon sel tahanan Blok G-S yang dia huni bersama 14 tahanan lain. Usai menjebol plafon, napi berusia 37 tahun itu melompati pagar sebelah barat setinggi empat meter.

Dalam sekejap, Agus pun lenyap dari kesunyian penjara yang beralamat di Jalan Istiqlah Nomor 59 Banyuwangi tersebut. Pihak lapas bekerja sama dengan polisi kini memburu napi yang memiliki dua alamat tersebut. Alamat pertama tertulis di Dusun Solek, RT1/RW2, Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Jember. Alamat kedua di Dusun sangkur RT2/RW2, Desa Bunder, Kecamatan Kabat.

Informasi yang diperoleh jawa Pos Radar Banyuwangi, Agus Black diperkirakan kabur sekitar pukul 05.00 Selasa (20/1) kemarin. Tahanan kasus pencurian tersebut berhasil kabur setelah menjebol plafon di ruang tahanan. Selanjutnya, dia merangkak di atas plafon dan turun mendekati tembok sebelah barat. Kemudian, Agus melompati pagar dan keluar Lapas Banyuwangi. Napi yang kabur tersebut tercatat sudah enam kali masuk Iapas Banyuwangi.

Agus juga pernah kabur saat ditahan di Mapolres Banyuwangi dengan cara menggergaji jeruji besi penjara. Kaburnya Agus dari lapas kemarin merupakan pelarian yang ketiga. Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II Banyuwangi, Marlik Subiyanto mengatakan, Agus kabur sekitar pukul 05.00 pagi dengan cara menjebol plafon atap selnya di Blok G-S. Diduga, dia sudah merencanakan aksinya tersebut sejak lama mengingat plafon tahanan tempatnya mendekam tersebut terbuat dari kayu.

Selain itu, seringnya dia ditahan di lapas membuat Agus menguasai medan penjara. “Pukul 03.00 subuh (kemarin) petugas melakukan patroli dan tahanan yang kabur tersebut masih ada di ruang tahanan,” kata Marlik kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin. Marlik menambahkan, Agus mendekam di Lapas Kelas II Banyuwangi sejak November 20141.

Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara karena dia terbukti melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pria bertubuh dempal itu akan bebas 15 Mei 2015 mendatang. Hasil olah TKP pihak lapas dan anggota polres, lanjut Marlik, setelah menjebol plafon, Agus keluar melalui tembok lapas setinggi 4 meter di bagian barat.

Tembok lapas belum dilengkapi kawat listrik, hanya dilengkapi gulungan kawat berduri. Polisi juga telah meminta keterangan narapidana yang menghuni sel yang sama. Namun, tidak satu pun narapidana yang mengetahui aksi Agus. Kemungkinan Agus kabur saat napi lain masih tidur pulas. Temuan lain, Agus juga diduga menyimpan telepon seluler. “Barusan dihubungi, ternyata handphone-nya masih aktif,” terang Marlik.

Pihaknya akan mengajukan permohonan dana untuk meninggikan bangunan dan mengganti gulungan kawat berduri itu. Sebab, lapas di Jalan Letkol Istiqlah itu dibangun tahun 1917 dan belum pernah direnovasi. Apalagi, jumlah narapidana sudah over kapasitas. ”Kapasitas normalnya 260 orang. tapi kini dihuni 753 tahanan,” tandas marlik. (radar)