Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Jelang Vonis, Nikita Mirzani Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo: Keadilan Bukan Drama!

jelang-vonis,-nikita-mirzani-minta-perlindungan-ke-presiden-prabowo:-keadilan-bukan-drama!
Jelang Vonis, Nikita Mirzani Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo: Keadilan Bukan Drama!

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Drama persidangan kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani memasuki babak baru.

Menjelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025), Nikita mendadak meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.

Permintaan itu disampaikan secara resmi melalui surat yang ditandatangani kuasa hukumnya pada Senin (27/10/2025).

Baca Juga: Ratusan Jemaat Iringi Kremasi Mbah Sarkam, Tokoh Hindu Banyuwangi Pencetus Ngaben Massal Wafat di Usia 83 Tahun

Dalam surat tersebut, Nikita meminta jaminan perlindungan atas hak-hak hukum yang menurutnya terancam.

Tak hanya lewat jalur hukum, Nikita juga menumpahkan isi hatinya lewat unggahan panjang di akun Instagram pribadinya.

Di momen menjelang peringatan Hari Sumpah Pemuda, ia menyinggung tentang keadilan, fitnah, dan tuduhan yang disebutnya mulai runtuh.

Baca Juga: Sidang Vonis Nikita Mirzani: 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar? Hari Sumpah Pemuda Jadi Penentuan Nasib!

“Indonesia dibangun atas tekad menjunjung persatuan, keadilan, dan kebenaran — bukan kebencian, fitnah, atau framing opini,” tulis Nikita dalam unggahannya.

Artis berusia 39 tahun itu juga mempertanyakan perubahan pasal dalam dakwaan terhadap dirinya. Menurutnya, tuduhan pemerasan yang dulu disematkan kini sudah tidak lagi relevan.

“Fakta hukum bukan panggung drama kerja sama yang gagal. Tuduhan pemerasan itu runtuh sendiri. Sekarang tinggal Pasal 27B ayat (2) dan TPPU, tanpa lagi menyentuh Pasal 369 KUHP,” ujarnya.

Nikita juga menegaskan bahwa surat yang dikirim ke Presiden bukan untuk mencari belas kasihan, melainkan upaya melindungi proses hukum yang adil.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH Oktober–Desember 2025 di Situs Resmi Kemensos

“Kami menolak kriminalisasi dan tekanan opini. Keadilan harus ditegakkan tanpa buzzer, tanpa rekayasa, dan tanpa drama murahan,” tulisnya lagi.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Drama persidangan kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani memasuki babak baru.

Menjelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025), Nikita mendadak meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.

Permintaan itu disampaikan secara resmi melalui surat yang ditandatangani kuasa hukumnya pada Senin (27/10/2025).

Baca Juga: Ratusan Jemaat Iringi Kremasi Mbah Sarkam, Tokoh Hindu Banyuwangi Pencetus Ngaben Massal Wafat di Usia 83 Tahun

Dalam surat tersebut, Nikita meminta jaminan perlindungan atas hak-hak hukum yang menurutnya terancam.

Tak hanya lewat jalur hukum, Nikita juga menumpahkan isi hatinya lewat unggahan panjang di akun Instagram pribadinya.

Di momen menjelang peringatan Hari Sumpah Pemuda, ia menyinggung tentang keadilan, fitnah, dan tuduhan yang disebutnya mulai runtuh.

Baca Juga: Sidang Vonis Nikita Mirzani: 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar? Hari Sumpah Pemuda Jadi Penentuan Nasib!

“Indonesia dibangun atas tekad menjunjung persatuan, keadilan, dan kebenaran — bukan kebencian, fitnah, atau framing opini,” tulis Nikita dalam unggahannya.

Artis berusia 39 tahun itu juga mempertanyakan perubahan pasal dalam dakwaan terhadap dirinya. Menurutnya, tuduhan pemerasan yang dulu disematkan kini sudah tidak lagi relevan.

“Fakta hukum bukan panggung drama kerja sama yang gagal. Tuduhan pemerasan itu runtuh sendiri. Sekarang tinggal Pasal 27B ayat (2) dan TPPU, tanpa lagi menyentuh Pasal 369 KUHP,” ujarnya.

Nikita juga menegaskan bahwa surat yang dikirim ke Presiden bukan untuk mencari belas kasihan, melainkan upaya melindungi proses hukum yang adil.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH Oktober–Desember 2025 di Situs Resmi Kemensos

“Kami menolak kriminalisasi dan tekanan opini. Keadilan harus ditegakkan tanpa buzzer, tanpa rekayasa, dan tanpa drama murahan,” tulisnya lagi.