Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Judi Remi di Bekas Kandang Sapi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

judiSRONO – Polisi menggerebek bekas kandang sapi di Dusun Srono, Desa Kebaman, Kecamatan Srono. Pasalnya, lokasi tersebut dicurigai sering dijadikan arena judi kartu remi. Penggerebekan yang berlangsung Selasa sore lalu itu (9/7) membuahkan hasil. Tiga orang berhasil diamankan di tempat tersebut. Saat ditangkap, ketiga pejudi tersebut tengah asyik bermain judi.

Mereka adalah Ramli, 37, warga Dusun Sukorejo, Desa Sukomaju, Kecamatan Srono. Dua nama lain adalah Subur, 31, dan Sunaryo, 62, yang sama-sama tinggal di Dusun Srono, Desa Kebaman, Kecamatan Srono. Pasca penangkapan, ketiga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Srono. Setelah melalui serangkaian penyidikan, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka. Sejak ditangkap, ketiganya terpaksa tinggal di balik jeruji besi Mapolsek Srono sampai kemarin.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita, antara lain uang tunai Rp 562 ribu, satu set kartu remi, dan sebuah lembaran plastik sebagai alas. Para tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan, mereka menyiapkan uang dari rumah untuk berjudi itu. ‘’Saya bawa uang Rp 170 ribu,’’ aku salah seorang tersangka, Sunaryo.

Menurut mereka, perjudian tersebut belum lama dilakukan. Mereka beralasan, judi tersebut hanya untuk mengisi waktu longgar. ‘’Saya dan teman-teman baru satu jam berjudi, tapi polisi sudah datang,’’ ujarnya. Meski begitu, dia mengaku menyesal atas perbuatan itu. Apalagi, saat ini bulan puasa. ‘’Nggak bisa Lebaran di rumah. Saya menyesal sekali dan saya nggak akan mengulangi lagi,” tandas kakek tersebut.

Kapolsek Srono AKP Hery Subagyo menuturkan, ketiga orang tersebut ditahan sejak ditangkap. Ketiganya melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. ‘’Perjudian meresahkan masyarakat. Kami harap semua masyarakat hindari judi,” seru Hery. (radar)