sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pelaksanaan malam takbiran menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di Bali akan dilakukan dengan penyesuaian khusus.
Umat Islam tetap diperbolehkan melaksanakan takbiran, namun tanpa menggunakan pengeras suara karena waktunya bertepatan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam panduan khusus yang disusun melalui koordinasi antara Kementerian Agama (Kemenag), pemerintah daerah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di Bali.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk upaya menjaga kerukunan antarumat beragama di Pulau Dewata, mengingat dua perayaan besar keagamaan tersebut berlangsung pada waktu yang bersamaan.
Kemenag Pastikan Perayaan Tetap Berjalan Harmonis
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak di Bali untuk memastikan kedua perayaan dapat berjalan dengan baik.
Menurutnya, prinsip utama dari panduan tersebut adalah menjaga sikap saling menghormati dan pengertian antarumat beragama.
“Prinsipnya, jika waktunya bersamaan, kedua perayaan tetap dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujar Thobib di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Ia menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan umat Islam tetap dapat melaksanakan ibadah takbiran, sementara umat Hindu juga dapat menjalankan Hari Raya Nyepi dengan khusyuk.
Takbiran Dilaksanakan Tanpa Pengeras Suara
Dalam panduan tersebut dijelaskan sejumlah ketentuan terkait pelaksanaan malam takbiran di Bali.
Salah satu aturan utama adalah takbiran hanya diperbolehkan dilaksanakan di masjid atau mushala terdekat dengan berjalan kaki dan tanpa menggunakan pengeras suara.
Biasanya, malam takbiran identik dengan pawai keliling menggunakan kendaraan, memukul bedug, serta mengumandangkan takbir menggunakan pengeras suara.
Namun pada tahun ini, kegiatan tersebut tidak diperkenankan dilakukan di Bali karena bertepatan dengan Nyepi yang mengharuskan suasana hening.
Takbiran Dibatasi Hingga Pukul 21.00 WITA
Selain tanpa pengeras suara, kegiatan takbiran juga memiliki batas waktu pelaksanaan.
Takbiran diperbolehkan dilaksanakan mulai pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA.
Page 2
Page 3
Selain itu, umat Islam juga tidak diperbolehkan menggunakan petasan atau bunyi-bunyian lain yang dapat mengganggu ketenangan.
Penggunaan penerangan juga diminta dilakukan secukupnya agar tetap menghormati suasana Nyepi.
Pengamanan Jadi Tanggung Jawab Bersama
Dalam panduan tersebut juga dijelaskan bahwa pengamanan kegiatan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau mushala.
Namun pelaksanaannya tetap harus berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
Selain itu, berbagai unsur masyarakat juga dilibatkan dalam menjaga situasi tetap kondusif.
Beberapa pihak yang terlibat antara lain:
- Prajuru desa adat
- Pengurus masjid dan mushala
- Pecalang
- Linmas
- Aparat desa atau kelurahan
- Aparat keamanan
Kerja sama tersebut diharapkan mampu memastikan kegiatan takbiran maupun pelaksanaan Nyepi dapat berjalan dengan tertib.
Panduan Hanya Berlaku di Bali
Thobib menegaskan bahwa panduan tersebut bersifat khusus dan hanya berlaku di wilayah Provinsi Bali.
Ketentuan ini juga hanya diterapkan apabila malam takbiran memang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.
“Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,” tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa beberapa hari terakhir beredar informasi di media sosial yang menyebut aturan tersebut berlaku secara nasional.
Padahal, kebijakan tersebut hanya merupakan penyesuaian lokal di Bali.
Bentuk Kearifan Lokal dan Toleransi
Hal senada juga disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, I Nengah Duija.
Ia menegaskan bahwa pedoman tersebut merupakan bentuk kearifan bersama dalam menjaga kerukunan antarumat beragama di Bali.
Meski bersifat lokal, pedoman tersebut dapat menjadi referensi bagi daerah lain yang memiliki komunitas Hindu apabila suatu saat perayaan Idulfitri bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.








