Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Jukir Ancam Bubarkan Koperasi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

juru-parkir-jukir-resmi-saat-menata-kendaraan-roda-dua-di-pasar-banyuwangi

Jika Dishubkominfo Stop Pembayaran BPJS

BANYUWANGI – Konflik internal antara pengawas juru parkir (jukir) dan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Banyuwangi sepertinya semakin meluas. Gara-gara pihak Dishubkominfo mengancam akan menyetop bantuan  pembayaran BPJS Ketenagakerjaan,  pengawas jukir yang selama ini mengelola Koperasi Serba Usaha (KSU) Barokah Bersama akan membubarkan   koperasi tersebut.

Hal itu disampaikan Manajer KSU Barokah Bersama, Eko Nurdianto, kepada  Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin (16/10). Dia menceritakan, bahwa tanpa alasan yang jelas, salah satu staf  Dishubkominfo memberitahu kepadanya mulai bulan depan Dishubkominfo tak ingin lagi membantu KSU Barokah Bersama untuk memotongkan gaji jukir yang digunakan untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu pun sontak membuat Eko dan kawan-kawan terkejut. Apalagi selama ini Dishubkominfo yang membantu memotongkan gaji jukir sehingga bisa membayar premi dengan tepat waktu. Jika hal itu dihentikan, dia memastikan tidak akan mampu berkeliling Banyuwangi untuk mengambil satu persatu iuran dari 342 jukir yang tersebar se-kabupaten.

“Kita akan membubarkan diri saja. Akan kita kembalikan amanah kepada Bapak Bupati. Daripada kita tidak bisa mengemban amanah lagi,’’ ujar Eko. Ketika ditanya alasan Dishubkominfo menghentikan bantuan itu, Eko mengaku tidak tahu menahu. Hanya saja dari kabar yang dia dengar, petugas yang memberitahunya mengatakan jika Dishubkominfo kesal gara-gara pemberitaan dan status Facebook  yang dianggap menjelekkan instansi yang berkantor di Jalan  KH Agus Salim tersebut.

Sementara itu, Ketua KSU Barokah Bersama, Denden Wibisono  menambahkan, awal berdirinya koperasi jukir itu didasari atas permintaan Bupati Abdullah Azwar Anas agar setiap jukir memiliki  jaminan asuransi. “Dalam hal ini diikutkan sebagai nasabah BPJS  ketenagakerjaan,’’ tandas Denden.

Agar langkah tersebut bisa terealisasi, BPJS ketenagakerjaan meminta supaya jukir memiliki badan hukum sehingga berdirilah KSU Barokah Bersama. Untuk  mempermudah pengumpulan uang premi pembayaran sebesar  Rp 28 ribu per bulan dari para  jukir, Dishubkominfo membantu  memotongkan gaji para jukir.

 “Minggu depan kita akan kembalikan semua kartu BPJS ke Bupati. Bukan untuk demo, tapi  supaya Bupati tahu jika kita tidak mampu membayar lagi jika tidak dibantu. Sebelumnya saya juga sempat ditelepon Kadishubkominfo. Katanya memperpanjang  masalah, nanti para petugas  Dishubkominfo akan masuk ke  struktur organisasi jukir,’’ jelas  Denden. (radar)