radarbanyuwangi.jawapos.com – Di saat bandara di kabupaten tetangga mengawali penerbangan domestik, Bandara Banyuwangi kembali menyandang status sebagai bandara internasional bersama 35 bandara di Indonesia.
Kenaikan status ini mengacu Keputusan Menteri Perhubungan tanggal 8 Agustus 2025.
Bukan sekali ini Bandara Banyuwangi menyandang status sebagai bandara internasional. Pada 19 Desember 2018, bandara yang menerapkan konsep green airport (bandara hujau) sudah melayani penerbangan Banyuwangi-Kualalumpur (BWX-KUL).
Terbang perdana menggunakan maskapai Citilink dengan pesawat Airbus A-320 sekaligus menyambut pertemuan IMF-Bank Dunia di Bali. Pertemuan kala itu dihadiri sekitar 17 ribu bankir dan ekonom sedunia.
Kenapa Banyuwangi naik status menjadi banadara internasional kala itu? Kultur dan karakter warga Banyuwangi tidak jauh berbeda dengan warga Malaysia.
Selain itu, Banyuwangi juga sangat dekat dengan Bali. Punya banyak destinasi wisata alam, seperti Kawah Ijen dan TN Alas Purwo.
Pertimbangn lain, tak sedikit warga Banyuwangi yang mendulang Ringgit di Malaysia sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Bandara Banyuwangi sebagai moda transportasi udara benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat. Bukan hanya Banyuwangi, warga dari kabupaten tetangga turut terbantu dengan keberadaan bandara.
Tak sedikit warga yang tinggal di Bali Barat memilih naik pesawat dari Banyuwangi tujuan Jakarta.
Demikian halnya sejumlah pengusaha dan pejabat dari Jember, Bondowoso, dan Situbondo, jika ke Jakarta kadang lewat Bandara Banyuwangi.
Kemarin siang (20/8), pengusaha papan atas Jember H. Arum Sabil terlihat turun dari pesawat di Bandara Banyuwangi. Bukan sekali ini Arum Sabil ke Jakarta lewat Bandara Banyuwangi.
Perjalanan menyandang predikat status bandara internasional ternyata tidak selamanya berjalan mulus. Pasca badai Covid-19 yang melanda dunia, status bandara internasional yang dimiliki Banyuwangi dicabut oleh Kemenhub, tepatnya April 2024.
Bersamaan dengan itu, Kemenhub juga mencabut status internasional untuk 16 bandara lain di Indonesia. Statusnya turun kasta menjadi bandara domestik.
Keputusan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi Covid-19 dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) di negara sendiri.
Page 2
Page 3
Bandara Banyuwangi yang telah beroperasi sejak 29 Desember 2010 kini menyandang status internasional.
Status ini harus terus dipertahankan seiring dengan rencana besar menjadikan Bandara Banyuwangi sebagai penerbangan umrah tanpa melewati Jakarta atau Surabaya.
”Penetapan 36 bandara internasional di Indonesia bukan sekadar perubahan status administratif, melainkan langkah strategis yang membawa sejumlah manfaat signifikan bagi bangsa,’’ ujar Sekretaris Jenderal Kemenhub Capt. Antoni Arif Priadi seperti dalam surat salinan keputusan Menhub terkait kenaikan status 36 bandara di Indonesia yang diteken tanggal 8 Agustus 2025.
Mengacu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhungan Nomor KM 38 tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/ke Luar Negeri, Antoni Arif berharap instansi terkait memberikan dukungan atas pelaksanaan keputusan Menhub tersebut.
Instansi terkait diminta memberikan rekomendasi dan menjamin tersedianya personel dan fasilitas kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan, setiap pelaksanaan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri pada bandar udara yang telah dibuka untuk melayani penerbangan dari dan/ke luar negeri.
Kebijakan ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkokoh kedaulatan, memperluas konektivitas, menggerakkan ekonomi, serta meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.
Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Perhubungan kini terus berbenah untuk persiapan menuju bandara internasional. Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi hanya dalam kurun waktu enam bulan.
Di antara persyaratan tersebut adalah surat pertimbangan dari menteri yang membidangi pertahanan dan surat rekomendasi dalam rangka penempatan unit kerja dan personel.
Selain itu, surat rekomendasi dari menteri yang membidangi kepabeanan, keimigrasian, dan karantina.
“Sesui KM 37, Bandara Banyuwangi ditetapkan sebagai bandara internasonal, namun harus ada beberapa klausul penetapan,” ujar Plt. Kadishub Banyuwangi, I Komang Sudira Atmaja.
Yang pasti, Pemkab Banyuwangi mendukung penuh reaktivasi Bandara Banyuwangi sebagai bandara internasional.
Langkah ini dinilai sebagai progres luar biasa yang akan membuka peluang besar bagi sektor pariwisata, perdagangan, hingga keberangkatan jemaah umrah langsung dari Bumi Blambangan.
Pemerintah menjadi garda terdepan dalam mendorong sinergi antarinstansi, termasuk dengan tim CIQ yang telah melakukan visitasi ke Bandara Banyuwangi, kemarin (20/8).
“Ini adalah progres luar biasa. Kita semua berkolaborasi, menyempurnakan dengan standar SOP yang sudah ditetapkan. Dengan fasilitas yang sudah ada akan kita optimalkan, dan ke depan akan terus ditingkatkan guna pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.
Menurut Komang, enam bulan pertama akan menjadi masa krusial. Seluruh fasilitas yang ada akan dimanfaatkan secara maksimal, sambil menunggu peningkatan sarana dan prasarana dari pemerintah pusat.