Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kades Wajib Berdomisili di Desa

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Ketentuan Baru Bagi Cakades Asal Luar Desa

BANYUWANGI – Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pedoman pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa (P5KD) mengusulkan ketentuan baru dalam raperda itu. Semua calon kepala desa (cakades) terpilih yang berasal dari luar desa wajib pindah domisili ke desa setempat.

Ketua Pansus P5KD, Handoko, mengatakan klausul kewajiban pindah domisili bagi cakades terpilih asal luar desa itu  perlu dimasukkan dalam raperda demi  menjamin pelayanan publik pada masyarakat desa. “Kalau kades berdomisili  di luar desa akan menghambat pelayanan publik di desa setempat,” ujarnya dikonfirmasi usai menggelar rapat pembahasan raperda dengan pihak eksekutif  di kantor DPRD kemarin (28/2).

Agar tidak menghambat pelayanan di desa, kata Handoko, maka cakades terpilih asal luar desa harus pindah domisili ke desa tempatnya mencalonkan diri  sebagai kades. “Ini sejalan dengan semangat pemkab mendorong pelayanan prima di seluruh desa se-Banyuwangi,” kata politikus Partai Demokrat tersebut.

Untuk diketahui, seseorang asal luar desa bisa mengikuti ajang pemilihan  kepala desa (pilkades). Itu menyusul diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memperbolehkan seseorang asal luar desa bisa mencalonkan diri sebagai kades.

Sementara itu, selain klausul kewajiban  pindah domisili bagi cakades terpilih asal luar desa, dalam rapat kemarin pansus  dan eksekutif juga mendiskusikan beberapa ketentuan lain. Salah satunya tentang proses seleksi jika pendaftar cakades  di suatu desa melebihi lima orang.

Bukan itu saja, Pansus DPRD juga mengusulkan pemberhentian sementara  bagi kades yang ditetapkan sebagai tersangka. “Dan apabila sudah ada putusan hukum tetap, kades tersebut harus  diberhentikan tetap,” cetusnya. Namun sayang, imbuh Handoko, rapat pembahasan raperda pilkades kemarin belum berhasil menetapkan keputusan final. Sebab, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Kabag Pemerintahan Pemkab  Banyuwangi berhalangan hadir.

“Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan meng utus stafnya untuk mengikuti  rapat kali ini. Pekan depan kami akan melakukan rapat lagi untuk melakukan  finalisasi raperda pilkades,” pungkas  Handoko. (radar)