Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kali Ketiga BSTF Menandatangani MoU dengan BPSPL Denpasar

kali-ketiga-bstf-menandatangani-mou-dengan-bpspl-denpasar
Kali Ketiga BSTF Menandatangani MoU dengan BPSPL Denpasar
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

RadarBanyuwangi.id – Sebuah bukti keharmonisan antara stakeholder dengan pemerintah dalam melestarikan lingkungan, khususnya dibidang kemaritiman terlihat kemarin (4/5).

Bertempat di Pulau Santen, Banyuwangi puluhan orang turut hadir memadati aula terbuka.

Ada kelompok nelayan Pulau Santen, Kelompok Nelayan Wanita, Kelompok Sadar Wisata Pantai Cemara, perwakilan Dinas Perikanan Banyuwangi, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar dan Banyuwangi Sea Turtle Foundation (BSTF).

BPSPL Denpasar menyampaikan terkait Peraturan Pemerintah (PP) maupun Undang-Undang (UU) tentang hewan perairan atau lebih tepatnya ikan yang masuk kategori dilindungi.

Termasuk salah satunya Penyu.

Karena Banyuwangi memiliki panjang pantai lebih dari 175 kilometer, dan sebagian pantai tersebut merupakan habibat Penyu bertelur.

Untuk itu perlu sebuah tindakan nyata turut melestarikan Penyu.

Keterbatasan sumberdaya manusia dibandingkan dengan luasnya wilayah yang harus di-cover, BPSPL Denpasar sadar akan hal tersebut.

Untuk itu BPSPL menggandeng stakeholder untuk turut berperan.

Salah satunya dengan BSTF.

Penandatangan antara BPSPL dan BSTF menyangkut ruang lingkup pelestarian dan konservasi Penyu disepanjang perairan Banyuwangi serta edukasi dan sosialiasi tentang pentingnya pelestarian hewan purba tersebut.

Untuk BPSPL dilakukan langsung oleh Getreda Melsina Hehanussa, Kepala BPSPL Denpasar dengan Founder BSTF, Wiyanto Haditanojo.

Menurut Wiwit sapaan akrab Wiyanto, kerjasama ini merupakan sebuah kepercayaan antara kedua belah pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat dalam pelestarian Lingkungan kemaritiman, terutama Penyu.

“Penandatangan ini sudah kali ketiga dilakukan,” ujar Wiwit.

Kenapa perjanjian ini sangat penting? Masih menurut Wiwit, Penyu adalah hewan apendik satu, artinya keberadaannya hampir punah dan dilindungi oleh Undang-undang.


Page 2

Intan Box Sudah Merambah ke Sumbawa Barat

Intan Box Sudah Merambah ke Sumbawa Barat

Kamis, 2 Mei 2024 | 17:24 WIB


Page 3

RadarBanyuwangi.id – Sebuah bukti keharmonisan antara stakeholder dengan pemerintah dalam melestarikan lingkungan, khususnya dibidang kemaritiman terlihat kemarin (4/5).

Bertempat di Pulau Santen, Banyuwangi puluhan orang turut hadir memadati aula terbuka.

Ada kelompok nelayan Pulau Santen, Kelompok Nelayan Wanita, Kelompok Sadar Wisata Pantai Cemara, perwakilan Dinas Perikanan Banyuwangi, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar dan Banyuwangi Sea Turtle Foundation (BSTF).

BPSPL Denpasar menyampaikan terkait Peraturan Pemerintah (PP) maupun Undang-Undang (UU) tentang hewan perairan atau lebih tepatnya ikan yang masuk kategori dilindungi.

Termasuk salah satunya Penyu.

Karena Banyuwangi memiliki panjang pantai lebih dari 175 kilometer, dan sebagian pantai tersebut merupakan habibat Penyu bertelur.

Untuk itu perlu sebuah tindakan nyata turut melestarikan Penyu.

Keterbatasan sumberdaya manusia dibandingkan dengan luasnya wilayah yang harus di-cover, BPSPL Denpasar sadar akan hal tersebut.

Untuk itu BPSPL menggandeng stakeholder untuk turut berperan.

Salah satunya dengan BSTF.

Penandatangan antara BPSPL dan BSTF menyangkut ruang lingkup pelestarian dan konservasi Penyu disepanjang perairan Banyuwangi serta edukasi dan sosialiasi tentang pentingnya pelestarian hewan purba tersebut.

Untuk BPSPL dilakukan langsung oleh Getreda Melsina Hehanussa, Kepala BPSPL Denpasar dengan Founder BSTF, Wiyanto Haditanojo.

Menurut Wiwit sapaan akrab Wiyanto, kerjasama ini merupakan sebuah kepercayaan antara kedua belah pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat dalam pelestarian Lingkungan kemaritiman, terutama Penyu.

“Penandatangan ini sudah kali ketiga dilakukan,” ujar Wiwit.

Kenapa perjanjian ini sangat penting? Masih menurut Wiwit, Penyu adalah hewan apendik satu, artinya keberadaannya hampir punah dan dilindungi oleh Undang-undang.