Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Transportasi Umum Kini Bebas Asap Rokok, Ini Aturan Lengkapnya

transportasi-umum-kini-bebas-asap-rokok,-ini-aturan-lengkapnya
Transportasi Umum Kini Bebas Asap Rokok, Ini Aturan Lengkapnya

radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Indonesia terus memperkuat perlindungan terhadap kesehatan masyarakat melalui Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

UU ini bertujuan melindungi publik dari dampak negatif asap rokok dan menciptakan lingkungan hidup yang sehat.

Kawasan Tanpa Rokok mencakup berbagai tempat, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, lokasi anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, hingga area publik lainnya yang ditetapkan pemerintah.

Dengan begitu, kelompok rentan seperti anak-anak dan individu dengan kondisi kesehatan tertentu mendapatkan perlindungan maksimal.

Baca Juga: Usulan Gerbong Merokok di Kereta Ditolak, Simak Dampaknya untuk Penumpang

Peran Pemerintah Daerah dan Pengelola

Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan KTR sesuai karakteristik wilayahnya.

Sementara itu, pengelola tempat kerja atau fasilitas publik yang termasuk kawasan bebas rokok wajib menyediakan area khusus merokok yang terpisah dan berada di ruang terbuka.

Larangan KTR tidak hanya mencakup merokok, tetapi juga produksi, penjualan, dan promosi produk tembakau, termasuk rokok konvensional dan rokok elektronik.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai denda maksimal Rp 50.000.000.

Baca Juga: Kenalan Lagi Sama Kue Cucur, Jajanan Tradisional Yang Bikin Kangen

Contoh Penerapan di Transportasi dan Fasilitas Publik

Di sektor transportasi, implementasi KTR sudah terlihat nyata.

Semua rangkaian kereta, gerbong penumpang, kereta makan, dan toilet bebas asap rokok.

PT KAI menyediakan area khusus merokok terpisah dari area penumpang dan menegakkan sanksi tegas, termasuk menurunkan penumpang yang melanggar larangan.

Larangan merokok juga berlaku di dalam kendaraan umum.


Page 2


Page 3

radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Indonesia terus memperkuat perlindungan terhadap kesehatan masyarakat melalui Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

UU ini bertujuan melindungi publik dari dampak negatif asap rokok dan menciptakan lingkungan hidup yang sehat.

Kawasan Tanpa Rokok mencakup berbagai tempat, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, lokasi anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, hingga area publik lainnya yang ditetapkan pemerintah.

Dengan begitu, kelompok rentan seperti anak-anak dan individu dengan kondisi kesehatan tertentu mendapatkan perlindungan maksimal.

Baca Juga: Usulan Gerbong Merokok di Kereta Ditolak, Simak Dampaknya untuk Penumpang

Peran Pemerintah Daerah dan Pengelola

Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan KTR sesuai karakteristik wilayahnya.

Sementara itu, pengelola tempat kerja atau fasilitas publik yang termasuk kawasan bebas rokok wajib menyediakan area khusus merokok yang terpisah dan berada di ruang terbuka.

Larangan KTR tidak hanya mencakup merokok, tetapi juga produksi, penjualan, dan promosi produk tembakau, termasuk rokok konvensional dan rokok elektronik.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai denda maksimal Rp 50.000.000.

Baca Juga: Kenalan Lagi Sama Kue Cucur, Jajanan Tradisional Yang Bikin Kangen

Contoh Penerapan di Transportasi dan Fasilitas Publik

Di sektor transportasi, implementasi KTR sudah terlihat nyata.

Semua rangkaian kereta, gerbong penumpang, kereta makan, dan toilet bebas asap rokok.

PT KAI menyediakan area khusus merokok terpisah dari area penumpang dan menegakkan sanksi tegas, termasuk menurunkan penumpang yang melanggar larangan.

Larangan merokok juga berlaku di dalam kendaraan umum.