Jakarta – Jurnalnews.com, Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan pada Hari Rabu Tanggal 8 November 2023 di Jakarta, ditandai dengan pemberian penghargaan Pin Emas dari Menteri ATR/BPN Bpk Hadi Tjahjanto
kepada Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa S.H., S.I.K., M.I.K., Kepala BPN Mojokerto yang sebelumnya menjabat Kepala BPN Banyuwangi, Budiono, Aptnh, MH dan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja S.H., S.I.K., M.H., atas prestasinya dlm penanganan kasus mafia tanah di Kabupaten Banyuwangi
Pemberian penghargaan dan Pin Emas juga dihadiri oleh Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Para Kapolda beserta Dirreskrimum Polda se-Indonesia, Para Kajati beserta Aspidum se-Indonesia, dan Para Kakanwil BPN beserta selurun Kakantah BPN se-Indonesia
Apresiasi berupa penghargaan dan pin emas tersebut disematkan kepada
Kapolresta Banyuwangi atas prestasi meraih Peringkat Pertama Penghargaan Kemenkeu RI
“Bentuk komitmen kementerian ATR/BPN dan penghargaan atas prestasi dalam menyelesaikan kasus mafia tanah di wilayah masing-masing,” ujar Hadi.
Menteri Hadi Tjahjanto mengatakan, pin emas diberikan sebagai penghargaan atas prestasi masing-masing penerima dalam menyelesaikan permasalah agraria.
“(Ini) bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dan penghargaan atas prestasi dalam menyelesaikan kasus mafia tanah di wilayah masing-masing,” tutur dia.
Dua perwira polisi Polres Banyuwangi mendapat penghargaan dan pin emas dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. Mereka adalah Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa dan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja.
Penghargaan dan Pin Emas juga diberikan kepada Budiono, Kepala BPN Mojokerto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPN Banyuwangi. Mereka mendapat anugerah tersebut karena dinilai mampu mengentaskan sejumlah kasus mafia tanah di Banyuwangi.
Deddy sendiri mengatakan pihaknya selalu berusaha menggunakan pendekatan hukum progresif dengan mengedepankan kemanfaatan hukum dan mediasi. Dan itu semua juga dibantu oleh Pemerintah Daerah dan BPN Banyuwangi
“Melalui Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Sosial yang kami bentuk, Polresta Banyuwangi telah berhasil menyelesaikan konflik agraria yang sudah berlangsung puluhan tahun,” tutur Deddy.
“Tim terpadu menggunakan upaya penegakan hukum terukur pada aktor intelektual pemicu konflik, dan dilakukan upaya mediasi untuk mencari jalan tengah dengan pemanfaatan lahan bersama,” lanjut Deddy.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Polresta Banyuwangi dalam mengatasi konflik sosial dan menjaga keadilan dalam ranah agraria, serta memastikan pemanfaatan lahan yang berkelanjutan bagi masyarakat dan perusahaan
Penyelesaian konflik agraria yang berhasil ditangani Polresta Banyuwangi salah satunya adalah konflik lahan HGU antara PT Bumisari Maju Sukses dengan warga Desa Pakel yang telah berlangsung sejak 2002 seluas 400 hektare.
Polresta Banyuwangi dinilai telah berhasil mengatasi konflik sosial dalam ranah agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Langkah-langkah penyelesaian konflik yang efektif dijalankan melalui Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Sosial, yang pembentukannya diinisiasi dan didorong oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa bersama Tim Teknis Internal Polresta yang telah dibentuk.
Permasalahan utama yang diatasi adalah konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) antara PT Bumisari Maju Sukses dengan masyarakat Desa Pakel. Konflik ini telah berlangsung sejak tahun 2002 dan mencapai puncaknya ketika sebagian warga mengambil alih sekitar 400 hektar lahan HGU pada tahun 2018, memicu konflik antara masyarakat dan pihak PT Bumisari Maju Sukses.
Penyelesaian kasus ini melibatkan pendekatan hukum progresif yang tekanan pada kemanfaatan hukum dan mediasi untuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak. Penanganan terpadu dilakukan oleh Polresta Banyuwangi, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi. (Ilham Triadi)