Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kasus KAyu Ilegal, Dua Saksi Ahli Ringankan Yunus dkk

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Sidang kasus kayu ilegal dengan terdakwa Muhamad Yunus Wahyudi dan enam rekannya kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (9/10). Kali ini pihak penasihat hukum (PH) para terdakwa mengajukan dua saksi meringankan. Tidak tanggung-tanggung, dua saksi ahli dihadirkan di persidangan untuk didengar pendapatnya.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Jamuji dengan anggota Tenny Erma Suryathi dan Imam Santoso itu, PH terdakwa, yakni Laurens A. Kudubun, mengajukan dua saksi ahli, yakni Dr. Agus Sekarmadji SH, M.Hum dan Prof. Dr. Herowati Poesoko, SH, M.Hum. Pendapat dua saksi ahli yang berasal dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dan Universitas Negeri Jember (Unej) tersebut cukup membuat Yunus dan rekan-rekannya semringah.

Agus yang kali pertama didengar pendapatnya mengatakan, berdasar Pasal 3 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1979, jika pemilik hak guna usaha (HGU) tidak memperpanjang HGU-nya, maka tanah HGU itu secara otomatis kembali menjadi tanah negara. Namun demikian, bekas pemegang HGU itu tetap memiliki hak atas pohon yang ditanam di lahan tersebut. “Apabila perpanjangan HGU tidak dilakukan, maka bekas pemilik HGU masih punya hak atas pohon yang ditanam atau berhak mendapat ganti rugi,” ujarnya.

Dikatakan, tanah HGU harus berada di luar kawasan hutan. Dan berdasar Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, jika tanah yang berada di kawasan hutan akan diterbitkan HGU-nya, maka tanah tersebut harus terlebih dahulu dilepaskan dari kawasan hutan. Pernyataan senada dilontarkan Herowati. Menurut dia, apabila HGU tidak diperpanjang, maka benda atau tanaman yang tumbuh di atas tanah HGU itu masih menjadi hak bekas pemegang HGU.

“Tetapi, semua harus dilandasi bukti otentik,” cetusnya. Pendapat dua saksi itu tampaknya membuat Yunus dkk semringah. Sorot mata para terdakwa kasus penebangan kayu jati secara ilegal di hutan wilayah RPH Selogiri, BKPH Ketapang, KPH Perhutani Banyuwangi Utara, itu tampak berbinar   Namun, saat Yunus bertanya apakah dirinya layak dihukum ataukah tidak terkait kasus penebangan pohon jati itu? Herowati tidak bersedia me nyampaikan pendapatnya di depan persidangan. “Kalau soal layak ditahan ataukah tidak, saya tidak berkenan berpendapat,” cetusnya.

Usai mendengar pendapat dua ahli, ketua majelis hakim ber niat menunda sidang sampai Rabu pekan depan (16/10). Namun, sebelum hakim mengetuk palu tanda sidang dit utup, Yunus interupsi. Dia me ngatakan, sidang terhadap di rinya dan enam rekannya ter lalu berbelit-belit dan sudah memakan waktu sekitar de lapan bulan. Di sisi lain, 13 rekan Yunus yang juga terlibat kasus tersebut sudah ada yang bebas dari penjara.

Yunus pun meminta sidang lan jutan dengan agenda peme riksaan para terdakwa itu dilakukan hari ini (10/10) atau besok (11/10). Menanggapi permintaan Yunus, ketua majelis ha kim Jamuji men-skors sidang selama sepuluh menit untuk melihat jadwal sidang lain yang harus dijalani masing-masing anggota majelis hakim. Sayang, permintaan Yunus itu ti dak bisa dikabulkan ha kim. Sebab, jadwal sidang para anggota majelis hakim cukup padat. Selain itu, pada Senin (14/10) ada cuti ber sama. Esok nya, yakni Rabu (15/10), libur Idul Adha. “Si dang ak hirnya ditunda hingga Rabu pekan depan tanggal 16 Ok to ber 2013,” pungkas Jamuji. (radar)