sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea menyampaikan keberatan mendasar terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara yang menjerat pimpinan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Keberatan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan nota eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (5/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, Hotman menegaskan bahwa perkara yang menimpa Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto tidak tepat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Menurutnya, perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai sengketa keperdataan yang berkaitan dengan hubungan kredit perbankan.
Baca Juga: Nestle Tarik Susu Formula Bayi di Eropa, Puluhan Batch Diduga Terkontaminasi Racun
Kerugian BUMN Bukan Lagi Kerugian Negara
Hotman mendasarkan keberatannya pada ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.
Ia menekankan bahwa kedua undang-undang tersebut secara eksplisit menyatakan kerugian yang dialami Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak lagi dikategorikan sebagai kerugian negara.
Dalam penjelasan Pasal 4B UU Nomor 1 Tahun 2025, disebutkan secara tegas bahwa kekayaan BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan dikelola sebagai badan usaha.
Dengan demikian, kerugian yang timbul dari aktivitas bisnis BUMN tidak dapat serta-merta diproses sebagai tindak pidana korupsi.
“Ini bukan soal penafsiran. Kalimat undang-undangnya jelas menyebut bukan kerugian negara,” ujar Hotman di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3, Jadi Bank Pertama di Indonesia Berstandar Global Pengujian Sistem
Kejaksaan Dinilai Tidak Berwenang
Berdasarkan ketentuan tersebut, Hotman menilai Kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan BUMN.
Ia menegaskan bahwa dakwaan jaksa yang mendasarkan perkara ini sebagai tindak pidana korupsi bertentangan dengan hukum positif yang berlaku saat ini.
Apabila yang dipersoalkan adalah dugaan pemalsuan laporan keuangan atau penggunaan invoice fiktif, Hotman menyebut ranah penanganannya berada pada kepolisian.
Page 2
Page 3
Menurutnya, jaksa tidak dapat menjadikan dugaan tersebut sebagai dasar dakwaan tanpa adanya proses penyidikan yang sah.
“Tidak ada penyidikan yang sah, tetapi dijadikan dasar dakwaan. Ini keliru secara hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Lebih Praktis Dibanding Cetak Boarding Pass, KAI Catat 748 Ribu Pengguna Face Recognition Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Putusan Pengadilan Niaga Diabaikan
Hotman juga menyoroti sikap jaksa yang dinilai mengesampingkan sejumlah putusan Pengadilan Niaga Semarang terkait PT Sritex.
Tercatat terdapat tiga putusan penting, yakni putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), homologasi perdamaian, dan putusan kepailitan.
Menurut Hotman, seluruh putusan tersebut menyatakan proses hukum yang ditempuh PT Sritex sah secara hukum, namun tidak dipertimbangkan dalam surat dakwaan jaksa.
Padahal, putusan pengadilan niaga tersebut memiliki kekuatan hukum dan relevan dengan perkara yang sedang diperiksa.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 7 Januari 2026 Masih Rp 2.549.000 per Gram, Investor Pantau Update Pagi
Kerugian Bank Daerah Belum Pasti
Lebih lanjut, Hotman menjelaskan bahwa perhitungan kerugian terhadap tiga bank daerah, Bank Jateng, Bank bjb, dan Bank DKI, belum dapat ditentukan secara pasti.
Hal ini disebabkan proses kepailitan PT Sritex masih berjalan hingga saat ini.
Para kreditur masih menunggu hasil penjualan aset perusahaan untuk proses pelunasan utang.
Menurut Hotman, masih terbuka kemungkinan seluruh kewajiban PT Sritex dilunasi, bahkan tidak menutup kemungkinan terjadi kelebihan pembayaran.
“Masih ada proses recovery. Bisa saja nanti lunas atau bahkan lebih bayar. Jadi dakwaan ini jelas prematur,” ujarnya.
Baca Juga: Prediksi Arsenal vs Liverpool: Ujian Penentuan Juara Premier League? The Gunners Siap Menjauh, The Reds Terancam Tergelincir
Dampak terhadap Dunia Usaha
Hotman mengingatkan bahwa kriminalisasi sengketa kredit perbankan berpotensi menimbulkan dampak luas bagi iklim usaha nasional.







