Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kebijakan Zero ODOL 2027, Ini Jurus KAI Tekan Biaya First Mile hingga Last Mile

kebijakan-zero-odol-2027,-ini-jurus-kai-tekan-biaya-first-mile-hingga-last-mile
Kebijakan Zero ODOL 2027, Ini Jurus KAI Tekan Biaya First Mile hingga Last Mile

radarbanyuwangi.jawapos.com – Bukan hanya sekadar kebijakan, penerapan zero Over Dimension and Over Load (ODOL) juga membawa manfaat besar bagi keselamatan jalan dan efisiensi industri.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI berkomitmen mendukung langkah ini dengan menekan biaya pada aspek tahap awal pengiriman (first mile) dan tahap akhir pengiriman (last mile) dalam transportasi logistik kereta.

Direktur Utama KAI, Bobby Rasidin, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan simulasi dan kajian untuk memastikan pengiriman barang melalui kereta dapat lebih efisien dibandingkan menggunakan truk.

“Kami sedang melakukan exercise untuk mitigasi ODOL ke depannya. Kami melihat bahwa first mile dan last mile kereta masih cukup mahal. Targetnya, jalur logistik JICT ke Jababeka bisa lebih murah menggunakan kereta,” ujar Bobby di Jakarta.

Baca Juga: Jenis Jenis Foundation Dan Perbedaannya, Mana Yang Paling Sesuai Untuk Kulitmu?

Simulasi Kereta Logistik JICT–Jababeka

KAI sebelumnya telah melakukan uji coba cepat antara terminal Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan kawasan industri Jababeka.

Hasil awal menunjukkan bahwa biaya angkutan truk masih lebih kompetitif dibandingkan kereta.

Oleh karena itu, KAI kini fokus menekan ongkos tambahan agar moda kereta menjadi pilihan utama bagi sektor industri.

Baca Juga: Kereta Khusus Petani dan Pedagang dari KAI Siap Jadi Game Changer Distribusi Hasil Bumi

Pentingnya Mitigasi ODOL

Hasil uji coba tersebut relevan dengan upaya pemerintah mempercepat penerapan kebijakan zero ODOL.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa percepatan kebijakan ini perlu dilakukan sebelum tahun 2027 untuk mencegah kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan angkutan yang melebihi batas dimensi maupun muatan.

Sejak 2009, kebijakan ODOL telah direncanakan namun terus mengalami penundaan.

Menurut Dudy, keterlambatan justru meningkatkan risiko kecelakaan fatal di jalan raya.

“Sepanjang 2024 tercatat 27.337 kecelakaan melibatkan angkutan barang, dengan 6.000 korban jiwa. Angka ini sekitar 10 persen dari total kecelakaan lalu lintas nasional,” ungkapnya.


Page 2


Page 3

radarbanyuwangi.jawapos.com – Bukan hanya sekadar kebijakan, penerapan zero Over Dimension and Over Load (ODOL) juga membawa manfaat besar bagi keselamatan jalan dan efisiensi industri.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI berkomitmen mendukung langkah ini dengan menekan biaya pada aspek tahap awal pengiriman (first mile) dan tahap akhir pengiriman (last mile) dalam transportasi logistik kereta.

Direktur Utama KAI, Bobby Rasidin, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan simulasi dan kajian untuk memastikan pengiriman barang melalui kereta dapat lebih efisien dibandingkan menggunakan truk.

“Kami sedang melakukan exercise untuk mitigasi ODOL ke depannya. Kami melihat bahwa first mile dan last mile kereta masih cukup mahal. Targetnya, jalur logistik JICT ke Jababeka bisa lebih murah menggunakan kereta,” ujar Bobby di Jakarta.

Baca Juga: Jenis Jenis Foundation Dan Perbedaannya, Mana Yang Paling Sesuai Untuk Kulitmu?

Simulasi Kereta Logistik JICT–Jababeka

KAI sebelumnya telah melakukan uji coba cepat antara terminal Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan kawasan industri Jababeka.

Hasil awal menunjukkan bahwa biaya angkutan truk masih lebih kompetitif dibandingkan kereta.

Oleh karena itu, KAI kini fokus menekan ongkos tambahan agar moda kereta menjadi pilihan utama bagi sektor industri.

Baca Juga: Kereta Khusus Petani dan Pedagang dari KAI Siap Jadi Game Changer Distribusi Hasil Bumi

Pentingnya Mitigasi ODOL

Hasil uji coba tersebut relevan dengan upaya pemerintah mempercepat penerapan kebijakan zero ODOL.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa percepatan kebijakan ini perlu dilakukan sebelum tahun 2027 untuk mencegah kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan angkutan yang melebihi batas dimensi maupun muatan.

Sejak 2009, kebijakan ODOL telah direncanakan namun terus mengalami penundaan.

Menurut Dudy, keterlambatan justru meningkatkan risiko kecelakaan fatal di jalan raya.

“Sepanjang 2024 tercatat 27.337 kecelakaan melibatkan angkutan barang, dengan 6.000 korban jiwa. Angka ini sekitar 10 persen dari total kecelakaan lalu lintas nasional,” ungkapnya.