sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerhati transportasi perkeretaapian, Edi Nursalam, menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah (pemda) dalam menertibkan perlintasan kereta api (KA) liar sebagai upaya melindungi keselamatan masyarakat.
Menurutnya, persoalan perlintasan sebidang ilegal tidak dapat terus diposisikan sebagai sekadar imbauan, melainkan harus dipahami sebagai kewajiban hukum yang melekat pada pemda.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kecelakaan kereta api Menoreh relasi Semarang Tawang–Pasar Senen yang menabrak truk tangki air di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Dompyong Kulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (21/1/2026).
Insiden ini kembali membuka fakta bahwa perlintasan tanpa pengamanan masih menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan.
Edi menjelaskan, secara hukum pemda merupakan pemilik sekaligus pengelola jalan di wilayah kabupaten atau kota.
Dengan status tersebut, pemda berkewajiban menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan, termasuk pada titik perlintasan dengan jalur rel kereta api.
Oleh karena itu, tanggung jawab penertiban tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Ia menekankan bahwa pemda wajib melakukan evaluasi rutin, setidaknya satu kali dalam setahun, untuk menilai tingkat bahaya di setiap perlintasan sebidang.
Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar penentuan kebijakan, apakah perlintasan masih layak dipertahankan dengan pengamanan, dilengkapi rambu dan palang pintu, atau justru harus ditutup demi keselamatan.
Ketentuan teknis terkait keselamatan perlintasan telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian.
Selain itu, kewenangan pemda juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memberikan mandat kepada daerah untuk menjamin keselamatan lalu lintas, termasuk di perlintasan sebidang.
Senada dengan hal tersebut, Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menyoroti kuatnya hubungan antara ketiadaan penjagaan dan tingginya angka kecelakaan.
Berdasarkan data PT KAI tahun 2026, terdapat 3.703 perlintasan sebidang di Indonesia.
Jumlah ini memang menurun dibandingkan 2024, namun masih menyisakan persoalan besar.
Page 2
Dari total tersebut, 927 perlintasan masih berstatus tidak terdaftar.
Bahkan dari perlintasan yang telah terdaftar, sebanyak 912 lokasi belum memiliki penjagaan.
Kondisi ini berkontribusi signifikan terhadap tingginya angka kecelakaan, di mana 78 persen insiden terjadi di perlintasan tanpa penjagaan.
Dalam enam tahun terakhir, periode 2020–2025, tercatat 1.808 kecelakaan di perlintasan sebidang dengan total korban jiwa mencapai 1.522 orang.
Mayoritas korban merupakan pengguna sepeda motor dengan proporsi sekitar 55 persen.
Data ini menunjukkan bahwa perlintasan sebidang masih menjadi tantangan besar dalam sistem keselamatan transportasi nasional.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah bersama KAI telah menutup permanen 202 perlintasan sepanjang 2025 serta melakukan penyempitan akses di 114 lokasi lainnya.
Total terdapat 316 tindakan penutupan dan penyempitan sebagai upaya menekan risiko kecelakaan.
Selain langkah struktural, mitigasi juga perlu didukung oleh perilaku pengemudi yang lebih disiplin.
Pengemudi diimbau selalu waspada sebelum dan saat melintas, serta mengutamakan keselamatan jiwa apabila kendaraan mengalami mogok di tengah rel.
Upaya pencegahan kecelakaan juga harus dilengkapi dengan pemasangan marka kuning atau yellow box junction yang melarang kendaraan berhenti di area perlintasan, perbaikan geometrik jalan agar tidak terlalu cembung, serta penyediaan sistem peringatan dini berupa rambu nomor telepon darurat petugas perlintasan yang mudah dibaca, khususnya bagi pengemudi kendaraan besar seperti truk.
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerhati transportasi perkeretaapian, Edi Nursalam, menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah (pemda) dalam menertibkan perlintasan kereta api (KA) liar sebagai upaya melindungi keselamatan masyarakat.
Menurutnya, persoalan perlintasan sebidang ilegal tidak dapat terus diposisikan sebagai sekadar imbauan, melainkan harus dipahami sebagai kewajiban hukum yang melekat pada pemda.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kecelakaan kereta api Menoreh relasi Semarang Tawang–Pasar Senen yang menabrak truk tangki air di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Dompyong Kulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (21/1/2026).
Insiden ini kembali membuka fakta bahwa perlintasan tanpa pengamanan masih menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan.
Edi menjelaskan, secara hukum pemda merupakan pemilik sekaligus pengelola jalan di wilayah kabupaten atau kota.
Dengan status tersebut, pemda berkewajiban menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan, termasuk pada titik perlintasan dengan jalur rel kereta api.
Oleh karena itu, tanggung jawab penertiban tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Ia menekankan bahwa pemda wajib melakukan evaluasi rutin, setidaknya satu kali dalam setahun, untuk menilai tingkat bahaya di setiap perlintasan sebidang.
Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar penentuan kebijakan, apakah perlintasan masih layak dipertahankan dengan pengamanan, dilengkapi rambu dan palang pintu, atau justru harus ditutup demi keselamatan.
Ketentuan teknis terkait keselamatan perlintasan telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian.
Selain itu, kewenangan pemda juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memberikan mandat kepada daerah untuk menjamin keselamatan lalu lintas, termasuk di perlintasan sebidang.
Senada dengan hal tersebut, Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menyoroti kuatnya hubungan antara ketiadaan penjagaan dan tingginya angka kecelakaan.
Berdasarkan data PT KAI tahun 2026, terdapat 3.703 perlintasan sebidang di Indonesia.
Jumlah ini memang menurun dibandingkan 2024, namun masih menyisakan persoalan besar.








