Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kejaksaan Gandeng ITS Surabaya

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BPK tak Temukan Kerugian Proyek RTH

BANYUWANGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi meng gandeng ahli pertamanan dari Institut Teknologi 10 November (ITS) Surabaya. Kerja sama itu dilakukan dalam menangani kasus proyek Ruang Ter buka Hijau (RTH) pada tahun anggaran 2011. Ahli taman dari ITS ter sebut akan diminta Kejari Ba nyuwangi menghitung nilai proyek yang dikerjakan di lima titik di Banyuwangi tersebut. “Ahli ta man dari ITS sudah bekerja.

Tiga pekan lalu mereka sudah tu run di Banyuwangi,” cetus Kepala Seksi (Kasi) Intel Kajari Banyuwangi, Yudi Istono, kemarin (18/1). Sampai saat ini, jelas Yudi, ah li taman dari ITS itu belum me nyampaikan hasilnya. Sehingga, pihak kejaksaan belum bisa memastikan apakah ada ke rugian negara dalam proyek ta man yang didanai APBD senilai Rp 6 miliar itu. “Kita menunggu hasilnya,” jelasnya. Yudi menyebut, hasil pe meriksaan yang dilakukan Badan Pe meriksaan Keuangan (BPK), da lam proyek lima RTH itu ti dak ada kerugian negara. Hanya, BPK menemukan ada keterlambatan pengerjaan.

“Hasil dari ITS ini nanti akan kita bandingkan dengan temuan BPK,” tuturnya. Seperti diberitakan se be lumnya, proyek lima titik RTH senilai Rp 6 miliar sempat diprotes ka langan LSM di Banyuwangi. Me reka melaporkan proyek ter sebut ke Kejari Banyuwangi. Lima RTH yang dilaporkan ke Kejari adalah RTH Taman Sri Tan jung, Taman Blambangan, Ta man Makam Pahlawan (TMP) Wisma Raga Sa tria, Ta man Tirtawangi (patung kuda), dan Taman Selamat Da tang di Kecamatan Kalibaru. (radar)