Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kejaksaan Tahan 11 Tersangka Perusakan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Tiga Tersangka Tercatat Perangkat Desa Bumiharjo

BANYUWANGI – Ini perkembangan terbaru kasus perusakan tanaman jagung seluas 1,5 hektare milik Saminah di Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, 29 Mei 2011 lalu. Se telah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, sebelas tersangka perusakan langsung ditahan. Yang menarik, tiga dari sebelas tersangka tersebut tercatat sebagai perangkat Desa Bumiharjo.

 Sembari menunggu proses persi dangan, 11 tersangka yang dua di antaranya ibu-ibu itu oleh ke jaksaan penahanannya dititipkan ke Lem baga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi. “Para tersangka kita ta han sejak Rabu (1/5) kemarin,” kata Kasipidum Kejari, I Wayan Sumertayasa.

Tersangka dalam kasus ini sebenarnya 12 orang. Ha nya saja, satu tersangka atas nama Abdul Azis, 53, warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, tidak bisa dibawa ke kejaksaan karena se dang sakit Satu tersangka (Abdul Azis) mengalami patah tulang di punggung setelah terjatuh dari pohon kelapa,” beber Wayan.

Meski satu tersangka sedang sakit, kasusnya tetap diproses. Ter kait proses hukum tersangka Ab dul Azis, sebut dia, dipisah dengan sebelas tersangka lain. “Berkasnya kita split jadi dua. Ber kas Pak Azis kita kembalikan ke polsek,” imbuh Wayan. Diungkapkan Wayan, 11 tersangka yang sudah ditahan itu semua tercatat sebagai warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore. Mereka adalah Katiran, 46; Sutarji, 36; Zaenuri, 53; Kasiyadi, 35; Ponijan, 73; dan Muhamad Gito, 45.

Selain itu, Syaiful Anwar, 28; Budiyanto, 27; dan Budiono, 28. “Ada dua tersangka perempuan, yakni Yatini dan Poniyem,” bebernya. Dugaan perusakan tanaman jagung milik Saminah itu terjadi pada 29 Mei 2011 lalu. Proses hukum yang ditangani Polsek Glenmore itu berlangsung cukup panjang. “Berkas kita nyatakan P21 (sempurna) pada 25 September 2012 lalu,” ungkapnya.

Lantaran masih ada yang perlu dituntaskan, para tersangka baru bisa dihadapkan ke Kejari untuk tahap dua pada Rabu (1/5) lalu. Selama ini, para tersangka tidak ditahan. “Mereka (para tersangka) baru ditahan, ya sejak Rabu kemarin itu,” ujarnya. Dari 11 tersangka yang ditahan itu, terang dia, tiga di antaranya pejabat pemerintah Desa Bumiharjo. Hanya saja, terang dia, dirinya tidak tahu nama para pejabat desa tersebut. “Pemerintah desa langsung mengajukan penangguhan, katanya agar tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat,” sebutnya. (radar)