sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban baliho liar langsung direspons Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Selasa malam (4/2), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi membongkar paksa satu unit papan baliho diduga bodong berukuran 5 x 10 meter yang berdiri di tepi Jalan Raya Banyuwangi–Jember.
Baliho tersebut berada di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, tepatnya di sisi utara Jembatan Hotel Kokoon.
Keberadaan reklame itu dinilai melanggar aturan karena diduga tidak mengantongi izin resmi serta telah lama terpasang tanpa kejelasan administrasi.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah sekaligus upaya menjaga estetika kawasan.
Selain melanggar ketentuan perizinan, baliho ilegal tersebut dinilai mengganggu kerapian wajah kota, khususnya di jalur protokol yang menjadi akses utama menuju kawasan wisata dan pusat aktivitas masyarakat.
Proses pembongkaran berlangsung relatif kondusif. Petugas Satpol PP Banyuwangi melakukan penurunan rangka dan papan reklame secara manual, tanpa menggunakan alat berat.
Langkah tersebut diambil demi meminimalkan risiko kerusakan fasilitas umum maupun bangunan di sekitar lokasi.
Kepala Satpol PP Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, menegaskan bahwa pembongkaran tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menertibkan baliho, spanduk, dan reklame tak berizin di wilayah Bumi Blambangan.
“Ini merupakan upaya untuk menertibkan baliho dan banner yang tidak berizin. Secara bertahap, semua yang tidak berizin akan kami tertibkan.
Sebelumnya kami juga sudah mengimbau pemilik space reklame untuk segera mengurus perizinan, namun tidak diindahkan,” ujar Yoppy.
Menurut Yoppy, baliho yang dibongkar kali ini tercatat tidak memiliki izin sejak tahun 2023.
Satpol PP bahkan telah berulang kali memberikan peringatan dan teguran kepada pemilik reklame agar segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Sudah beberapa kali kami beri peringatan dan teguran. Jadi ini bukan semata-mata pembongkaran, tetapi bagian dari upaya menata wajah kota agar lebih rapi, indah, dan tertib,” jelasnya.
Page 2
Lebih lanjut, Yoppy menegaskan bahwa langkah penertiban tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kebersihan, kerapian, dan ketertiban ruang publik.
“Baliho liar yang menjamur di jalan protokol tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga dapat mengurangi daya tarik Banyuwangi sebagai daerah tujuan wisata,” ungkapnya.
Ke depan, Satpol PP Banyuwangi akan memprioritaskan penertiban reklame tak berizin di sepanjang jalan protokol.
Berdasarkan pendataan awal, terdapat puluhan titik reklame ilegal yang berpotensi ditertibkan dalam waktu dekat.
“Khusus di jalan protokol saja jumlahnya sudah puluhan. Penertiban akan kami lakukan secara bertahap, dengan metode acak namun tetap terencana. Minggu ini target kami ada empat hingga lima baliho yang akan ditertibkan,” terangnya.
Yoppy berharap para pelaku usaha di Banyuwangi dapat lebih tertib dan patuh dalam mengurus perizinan reklame.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjalankan aktivitas usaha sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kalau semuanya tertib dan sesuai aturan, tentu akan lebih enak dan tidak ada persoalan di kemudian hari,” tegasnya. (rio/aif)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban baliho liar langsung direspons Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Selasa malam (4/2), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi membongkar paksa satu unit papan baliho diduga bodong berukuran 5 x 10 meter yang berdiri di tepi Jalan Raya Banyuwangi–Jember.
Baliho tersebut berada di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, tepatnya di sisi utara Jembatan Hotel Kokoon.
Keberadaan reklame itu dinilai melanggar aturan karena diduga tidak mengantongi izin resmi serta telah lama terpasang tanpa kejelasan administrasi.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah sekaligus upaya menjaga estetika kawasan.
Selain melanggar ketentuan perizinan, baliho ilegal tersebut dinilai mengganggu kerapian wajah kota, khususnya di jalur protokol yang menjadi akses utama menuju kawasan wisata dan pusat aktivitas masyarakat.
Proses pembongkaran berlangsung relatif kondusif. Petugas Satpol PP Banyuwangi melakukan penurunan rangka dan papan reklame secara manual, tanpa menggunakan alat berat.
Langkah tersebut diambil demi meminimalkan risiko kerusakan fasilitas umum maupun bangunan di sekitar lokasi.
Kepala Satpol PP Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, menegaskan bahwa pembongkaran tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menertibkan baliho, spanduk, dan reklame tak berizin di wilayah Bumi Blambangan.
“Ini merupakan upaya untuk menertibkan baliho dan banner yang tidak berizin. Secara bertahap, semua yang tidak berizin akan kami tertibkan.
Sebelumnya kami juga sudah mengimbau pemilik space reklame untuk segera mengurus perizinan, namun tidak diindahkan,” ujar Yoppy.
Menurut Yoppy, baliho yang dibongkar kali ini tercatat tidak memiliki izin sejak tahun 2023.
Satpol PP bahkan telah berulang kali memberikan peringatan dan teguran kepada pemilik reklame agar segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Sudah beberapa kali kami beri peringatan dan teguran. Jadi ini bukan semata-mata pembongkaran, tetapi bagian dari upaya menata wajah kota agar lebih rapi, indah, dan tertib,” jelasnya.








