sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi bergerak cepat menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat.
Rabu (4/2), aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut menghentikan aktivitas sebuah tempat karaoke yang beroperasi dengan kedok warung di Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu.
Lokasi yang dipermasalahkan warga itu berada tepat di belakang Kantor Desa Tegalarum.
Aktivitas karaoke yang berlangsung di kawasan tersebut dinilai mengganggu ketenangan lingkungan, terutama karena berada di sekitar permukiman warga dan fasilitas pelayanan publik desa.
Kepala Satpol PP Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan resmi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas karaoke di lokasi tersebut.
“Penindakan ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat. Mereka mengeluhkan adanya aktivitas karaoke yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar,” ujar Yoppy.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, Yoppy menjelaskan bahwa bangunan tersebut sebenarnya merupakan rumah singgah yang menyediakan usaha warung.
Namun, di dalamnya juga terdapat fasilitas karaoke yang tidak sesuai dengan peruntukan lokasi.
“Lokasi itu rumah singgah yang menyediakan warung dan tempat karaoke. Untuk sementara, kami memberikan sanksi berupa teguran agar pemilik menghentikan aktivitas karaokenya,” jelasnya.
Meski aktivitas karaoke dihentikan, Satpol PP masih memberikan toleransi terhadap usaha warung yang dijalankan pemilik.
Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keberlangsungan ekonomi masyarakat, selama usaha yang dijalankan tidak melanggar aturan.
“Untuk warungnya masih kami perbolehkan beroperasi demi kelangsungan ekonomi pemilik, selama tidak melanggar ketentuan yang ada,” tambah Yoppy.
Namun demikian, Yoppy menegaskan bahwa Satpol PP tidak akan segan mengambil langkah tegas apabila pemilik usaha tetap membandel dan kembali membuka layanan karaoke tanpa izin.
“Kalau nantinya pemilik masih ngotot menyediakan karaoke, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan dan sanksi yang berlaku,” tegasnya.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi bergerak cepat menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat.
Rabu (4/2), aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut menghentikan aktivitas sebuah tempat karaoke yang beroperasi dengan kedok warung di Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu.
Lokasi yang dipermasalahkan warga itu berada tepat di belakang Kantor Desa Tegalarum.
Aktivitas karaoke yang berlangsung di kawasan tersebut dinilai mengganggu ketenangan lingkungan, terutama karena berada di sekitar permukiman warga dan fasilitas pelayanan publik desa.
Kepala Satpol PP Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan resmi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas karaoke di lokasi tersebut.
“Penindakan ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat. Mereka mengeluhkan adanya aktivitas karaoke yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar,” ujar Yoppy.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, Yoppy menjelaskan bahwa bangunan tersebut sebenarnya merupakan rumah singgah yang menyediakan usaha warung.
Namun, di dalamnya juga terdapat fasilitas karaoke yang tidak sesuai dengan peruntukan lokasi.
“Lokasi itu rumah singgah yang menyediakan warung dan tempat karaoke. Untuk sementara, kami memberikan sanksi berupa teguran agar pemilik menghentikan aktivitas karaokenya,” jelasnya.
Meski aktivitas karaoke dihentikan, Satpol PP masih memberikan toleransi terhadap usaha warung yang dijalankan pemilik.
Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keberlangsungan ekonomi masyarakat, selama usaha yang dijalankan tidak melanggar aturan.
“Untuk warungnya masih kami perbolehkan beroperasi demi kelangsungan ekonomi pemilik, selama tidak melanggar ketentuan yang ada,” tambah Yoppy.
Namun demikian, Yoppy menegaskan bahwa Satpol PP tidak akan segan mengambil langkah tegas apabila pemilik usaha tetap membandel dan kembali membuka layanan karaoke tanpa izin.
“Kalau nantinya pemilik masih ngotot menyediakan karaoke, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan dan sanksi yang berlaku,” tegasnya.







