Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kemenlu Belum Beri Kejelasan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

eeBANYUWANGI – Ginanti bin Sairin salah satu warga Banyuwangi yang divonis mati oleh Pemerintah Arab Saudi mulai terkuak identitasnya. Kepala Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi (Dinsonaketrans) Banyuwangi, Syaiful Alam Sudrajat menuturkan, Ginanti merupakan warga  Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari. Pihaknya masih terus menelusuri keberadaan keluarga Ginanti. Berbeda dengan Lilik binti Mas’ud, pihaknya memastikan identitas wanita tersebut sudah jelas.

Pihaknya telah mengunjungi rumah keluarganya di Dusun Sambirejo, RT 1 RW 4, Desa Sambi Mulyo, Kecamatan Bangurejo, Minggu lalu (19/4). “Ginanti kabarnya warga Karangdoro. Meski begitu, kami belum bisa memastikan,’’ tandasnya. Sementara itu, keterangan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia terkait dua warga Banyuwangi yang divonis mati tersebut sampai sekarang masih simpang siur.

Alam mengakui informasi yang diterimanya masih buram. Pihak Kemenlu belum secara gamblang membeberkan kasus yang menimpa dua warga Banyuwangi tersebut. Lilik binti Mas’ud dijatuhi hukuman mati karena dituduh membunuh suaminya, warga Bangladesh, yang bernama Muhammad Linton. Namun, lanjut Alam, informasi tersebut belum jelas. “Sebab, ada informasi yang menyatakan Lilik  membunuh warga Indramayu yang menjadi kekasih gelap suaminya,” jelas Alam.

Sementara itu, Ginanti bin Sairin dikabarkan mendapat vonis mati karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Alam menegaskan, dirinya belum memastikan kebenaran kabar tersebut. Ia mengakui  cukup kesulitan mengidentifikasi kronologi kasus dan keberangkatan ke luar negeri keduanya. “Diduga, mereka menjadi tenaga kerja melalui jalur  nonprosedural,” ujarnya. Oleh karena itu, pihaknya aktif menghubungi Kemenlu dan berharap segera mendapatkan informasi secara resmi.

Alam mengaku tidak bisa berbuat banyak selain memberikan dukungan moral kepada keluarga tervonis mati dan mendesak pemerintah pusat memberikan pembelaan kepada yang bersangkutan. “Penanganan WNI yang tersandung hukum di luar negeri merupakan domain Kemenlu,” jelasnya. Pihaknya hingga kini masih menunggu kejelasan informasi dari Kemenlu. “Bagaimanapun juga pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral kepada warganya,” pungkasnya. (radxar)