Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Terbuka, Tertahan Fiskal dan Menunggu PP Baru

kenaikan-gaji-pns-2026-masih-terbuka,-tertahan-fiskal-dan-menunggu-pp-baru
Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Terbuka, Tertahan Fiskal dan Menunggu PP Baru

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Peluang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026 bisa dibilang masih terbuka lebar. Namun, realisasinya belum bisa dipastikan dalam waktu dekat.

Meski rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah tercantum dalam dokumen perencanaan pemerintah, tantangan fiskal membuat kebijakan tersebut belum bisa langsung dieksekusi.

Rencana kenaikan gaji PNS tercantum secara eksplisit dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Dokumen ini menjadi pijakan awal pemerintah dalam menyusun kebijakan anggaran, termasuk peningkatan kesejahteraan ASN, TNI, dan Polri.

Bahkan, peningkatan kesejahteraan aparatur negara masuk dalam program prioritas (Quick Win) pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.

Secara politis, kebijakan ini penting untuk menjaga stabilitas, loyalitas, dan moral birokrasi di awal masa pemerintahan baru.

Janji Perencanaan, Belum Eksekusi

Kendati sudah tertulis “hitam di atas putih” dalam RKP 2025–2026, Perpres 79/2025 kerap disalahpahami publik sebagai aturan teknis kenaikan gaji. Faktanya, perpres tersebut bukan regulasi eksekusi pembayaran gaji.

“Perpres Nomor 79 Tahun 2025 itu dokumen perencanaan, bukan tabel gaji baru,” demikian penjelasan yang kerap disampaikan pemerintah.

Dalam dokumen tersebut, tidak ada rincian nominal gaji seperti yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Perpres hanya memuat mandat politik dan arah kebijakan agar kenaikan gaji ASN diprioritaskan dalam perencanaan anggaran.

Untuk bisa diterapkan, tetap dibutuhkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) baru.

Skema Kenaikan yang Dirancang

Berdasarkan lampiran RKP dalam Perpres 79/2025, pemerintah telah menyiapkan skema kenaikan gaji yang bersifat proporsional dan berjenjang. Tidak lagi sepenuhnya “pukul rata” seperti pola sebelumnya.

Rinciannya, untuk Golongan I dan II (pelaksana) direncanakan kenaikan sekitar 8 persen.

Sementara itu, Golongan III dan IV (menengah hingga tinggi) disiapkan kenaikan lebih besar, berkisar 10 hingga 12 persen.


Page 2


Page 3

Skema ini dirancang untuk menyesuaikan beban tanggung jawab, sekaligus memperbaiki rasio gaji antara golongan tertinggi dan terendah di tubuh ASN.

Tekanan Harga dan Daya Beli

Di sisi lain, kenaikan harga kebutuhan pokok—terutama beras dan energi—pada awal 2026 menjadi argumen kuat bagi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dan berbagai serikat pekerja ASN untuk mendesak penyesuaian gaji.

Tujuannya tak lain menjaga daya beli PNS yang tergerus inflasi. Apalagi, ASN masih menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah-daerah.

Opsi Rapel Jika Disetujui

Jika pemerintah akhirnya menyetujui kenaikan gaji di tengah tahun, skema yang paling mungkin diterapkan adalah rapel.

Artinya, bila PP baru terbit pada Juni atau Juli 2026, kenaikan gaji akan dihitung surut sejak Januari 2026.

Dengan begitu, ASN akan menerima rapelan sekaligus dalam satu waktu, lalu gaji bulan berikutnya mengikuti nominal baru sesuai aturan.

Jadwal Kunci yang Perlu Dipantau

Untuk mengetahui kepastian kenaikan gaji PNS 2026, ada beberapa momen penting yang perlu dicermati:

  • Triwulan II (April–Juni 2026): Laporan realisasi anggaran semester I oleh Menteri Keuangan. Di fase ini akan terlihat apakah tersedia sisa anggaran (SAL) yang cukup.

  • Agustus 2026 (Pidato Kenegaraan): Presiden biasanya menegaskan arah kebijakan gaji ASN, baik untuk tahun berjalan maupun tahun berikutnya.

  • Terbitnya PP Baru: Tanpa revisi PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS dipastikan tidak berubah.

Menkeu Masih Menahan Keputusan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum mengambil keputusan terkait kenaikan gaji PNS 2026.

Pemerintah masih menunggu perkembangan kinerja keuangan negara, khususnya pada kuartal I 2026.

Pembahasan ini telah dilakukan bersama Menteri PANRB Rini Widyantini dalam pertemuan pada 30 Desember 2025 lalu. Namun, hasilnya masih belum final.

“Saya perlu melihat satu triwulan lagi. Setelah itu, di triwulan II baru bisa dibahas kenaikan belanja-belanja pemerintah,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Selasa (6/1/2026).

Rini Widyantini mengakui ada banyak pekerjaan rumah yang harus dibahas bersama bendahara negara, salah satunya terkait usulan kenaikan gaji ASN.