sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Peluang naiknya gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun anggaran 2026 kian terbuka.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, yang mengajukan usulan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN).
Pengakuan itu disampaikan Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita yang digelar di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11).
Meski demikian, pemerintah belum memberikan keputusan final.
“Nanti kita nilai dan kita assess, kita diskusikan nanti (kenaikan gaji PNS di 2026),” ujar Purbaya. Ia menegaskan bahwa kajian komprehensif harus dilakukan sebelum pemerintah mengambil sikap.
Baca Juga: Profil Lengkap KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya): Riwayat, Pemikiran, Kiprah Internasional hingga Dinamika Terbaru di PBNU
Surat Usulan Sudah Diterima, Proses Kajian Dimulai
Menkeu langsung meminta Direktur Jenderal Anggaran, Luky Alfirman, memberikan penjelasan lebih detail mengenai kelanjutan pembahasan usulan tersebut.
Luky mengonfirmasi bahwa surat dari Menpan RB memang sudah diterima Kemenkeu. Namun, keputusan belum dapat diambil dalam waktu dekat.
“Kita belum mengambil keputusan apa pun juga. Faktor yang dipertimbangkan itu banyak. Ini bukan hanya simple, simply kita naikin gaji, enggak seperti itu,” kata Luky tegas.
Ia menjelaskan, kebijakan kenaikan gaji ASN harus mempertimbangkan dua hal utama:
- Kinerja dan produktivitas ASN, yang menjadi dasar evaluasi kelayakan kenaikan gaji.
- Kemampuan fiskal negara, terutama dalam konteks tekanan inflasi dan prioritas belanja pemerintah.
“Kita selalu lihat kinerja dan produktivitas ASN seperti apa. Tentu saja kita juga melihat kemampuan fiskal kita,” imbuhnya.
Baca Juga: 7 Superfood Murah & Ampuh Bikin Kulit Glowing Alami: Anti Kusam, Anti Jerawat, dan Anti Penuaan Dini!
Didukung Menpan RB, Bergantung Kemampuan Fiskal
Menpan RB Rini Widyantini sebelumnya menyatakan dukungannya terhadap kenaikan gaji PNS.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa realisasinya tetap mengikuti kondisi keuangan negara.
Sumber: jawapos.com, Radar Madiun, Menpan RB, kemenkeu, disarikan dari berbagai sumber
Page 2
Page 3
Rini disebut akan melakukan pertemuan lanjutan dengan Menkeu untuk membahas lebih detail urgensi dan kelayakan kenaikan gaji pada 2026.
Pertemuan itu diperkirakan menjadi salah satu penentu apakah usulan tersebut akan masuk dalam prioritas belanja pemerintah.
Baca Juga: Hasil F1 Las Vegas: Max Verstappen Dominan, Lando Norris Alami Masalah Akhir Balapan
Landasan Regulasi Sudah Ada: Perpres 79/2025
Isu kenaikan gaji PNS pada 2026 sebelumnya mencuat sejak 30 Juni 2025. Rencana itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025.
Dalam dokumen tersebut, penyesuaian gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara masuk dalam daftar delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi fokus pemerintah.
Dengan adanya payung regulasi ini, peluang kenaikan gaji dinilai cukup besar, meski belum dapat dipastikan waktu maupun besaran kenaikannya.
Baca Juga: Fahmi Bo Rujuk dan Menikah Lagi dengan Mantan Istri, Mahar Dibeli dari Live TikTok: Kisah Haru di Tengah Pemulihan Kesehatan
Tergerus Inflasi, Kenaikan Gaji Dinilai Mendesak
Peluang kenaikan gaji ini muncul di tengah kondisi inflasi yang dinilai terus menekan daya beli ASN. Pemerintah sendiri terakhir menaikkan gaji PNS pada 2024, yakni:
- Kenaikan gaji pokok 8 persen
- Kenaikan pensiun 12 persen
Pemerintah menilai perlu adanya penyesuaian lebih lanjut untuk menjaga kesejahteraan ASN, terutama bagi kelompok guru, dosen, penyuluh, tenaga teknis, dan pejabat negara lainnya.
Baca Juga: Menguak Alasan Gus Dur Kunjungi Israel: Sejarah, Kontroversi, dan Misi Perdamaian yang Dilupakan Orang
Keputusan Belum Ada, ASN Diminta Bersabar
Meski kajian sudah berjalan, Menkeu Purbaya mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Semua keputusan terkait keuangan negara harus melalui proses yang matang, terukur, dan melibatkan berbagai kementerian terkait.
“Setiap keputusan yang menyangkut anggaran tidak bisa diambil tergesa-gesa,” tegasnya.
Ia memastikan hasil kajian akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang menjadi pengambil keputusan akhir terkait kebijakan kenaikan gaji ASN 2026.
Luky Alfirman juga menegaskan bahwa penganggaran khusus untuk kenaikan gaji belum dicantumkan dalam APBN 2026, menandakan bahwa proses pembahasan masih berada pada tahap awal.
Sumber: jawapos.com, Radar Madiun, Menpan RB, kemenkeu, disarikan dari berbagai sumber







