detik.com
Selama 24 tahun, Al Ressa Rizky Rosano hidup tanpa mengetahui identitas ibu kandungnya yang sesungguhnya. Ia tumbuh dengan keyakinan bahwa Denada hanyalah kakak sepupu, hingga akhirnya fakta itu terungkap setelah kepergian Emilia Contessa.
Selama ini, Ressa hidup bersama adik Emilia Contessa di Banyuwangi. Ia mengaku baru mengetahui bahwa Denada adalah ibu kandungnya setelah dewasa.
Puluhan tahun ia mengenal Denada bukan sebagai ibu, melainkan kakak sepupu. Setiap bertemu, ia selalu memanggil Denada dengan sebutan mbak atau kakak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ressa mengungkapkan, pertemuannya dengan Denada selama ini hanya berlangsung singkat dan tanpa komunikasi yang intens.
“Pernah ketemu, beberapa kali,” terang Ressa, Jumat (9/1/2026).
“Saya memanggil Mbak Denada,” imbuhnya.
Ressa selama ini hidup bersama adik dari Emilia Contessa di Banyuwangi. Perempuan yang seharusnya berstatus nenek itu telah merawat Ressa sejak masih bayi.
Ia pun memanggil perempuan tersebut dengan sebutan ibu dan tumbuh dalam keterbatasan tanpa pernah mempertanyakan asal-usulnya.
Ia mengaku beberapa kali berkomunikasi dengan Denada sebagai adik. Ressa juga sempat dijanjikan bisa melanjutkan kuliah di Jakarta. Namun keterbatasan ekonomi membuatnya hanya mampu berkuliah di salah satu universitas swasta di Banyuwangi sebelum akhirnya berhenti.
“Ya kuliah di sini saja, karena saya gak mampu. Tapi baru semester 4 saya keluar karena gak bisa bayar,” ungkapnya.
Ressa kemudian memilih berpindah-pindah tempat tinggal. Ia sempat tinggal bersama perempuan yang ia panggil ibu, sebelum akhirnya memutuskan tinggal di gudang rumah induk Denada di Jalan Gajahmada, Banyuwangi.
“Ya terakhir sampai sekarang saya tinggal di Gajahmada, di gudang belakang yang dijadikan kamar,” tegas Ressa.
Meski kisah hidupnya kini menjadi sorotan publik, Ressa menegaskan dirinya tak pernah berniat membuka cerita ini ke media. Ia hanya ingin keluarganya mengakhiri perdebatan internal yang dipicu kesalahpahaman.
Ia juga menegaskan bahwa perjuangannya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi perempuan yang telah merawatnya sejak bayi.
Gugatan ke Pengadilan
Pengakuan Ressa semakin menyita perhatian publik setelah ia mengajukan gugatan terhadap Denada di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 26 November 2025. Ia menuntut pengakuan sebagai anak biologis Denada serta meminta pertanggungjawaban karena merasa telah ditelantarkan selama 24 tahun.
Ressa mengaku dilahirkan di Jakarta pada 2002 dan disebut sengaja dibawa ke Banyuwangi.
Kuasa hukum Ressa, Moh. Firdaus Yuliantono, menyampaikan bahwa gugatan tersebut merupakan upaya memperjuangkan hak anak yang selama ini diabaikan.
“Benar tergugat adalah seorang artis dengan inisial D, kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungannya sendiri,” terang Firdaus, Kamis (8/1/2026).
“Dengan gugatan ini, harapannya anak ini bisa mendapatkan hak-haknya yang sejak dilahirkan hingga berusia remaja tidak diberikan oleh sang Ibu,” tambah Firdaus.
Ia juga berharap Denada memiliki itikad baik untuk bertemu langsung dengan kliennya.
“Kami berharap agar tergugat punya itikad baik untuk bertemu dengan klien kami sehingga ada titik temu antara keduanya sehingga tidak sampai berlanjut ke jalur hukum. Tapi kalau memang tidak ada itikad baik maka kami ingin agar hak-hak klien kami dapat terpenuhi,” tegas Firdaus.
Kuasa Hukum Denada: Gugatan Salah Jalur
Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menyatakan gugatan tersebut salah jalur. Menurutnya, jika substansi gugatan adalah penelantaran, maka seharusnya masuk ranah pidana. Sementara jika menyangkut hak anak, maka menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
“Kan terkait masalah penelantaran kan katanya di media itu. Kalau saya nanggapi itu salah jalur kalau di PN (Pengadilan Negeri). Kalau ngomong penelantaran kan ya pidana. Kalau masalah ngomong nafkah-nafkah anak karena Muslim ya harusnya di Pengadilan Agama,” kata Ikbal, Jumat (9/1/2026).
Ikbal juga mempertanyakan waktu pengajuan gugatan yang baru dilakukan saat Ressa sudah berusia 24 tahun.
“Kenapa kok baru sekarang? Dan yang menggugat ini pun ya masih lingkup saudara. Dan nggak dijelaskan itu dirawat sama saudara atau gimana, terus keabsahan masalah anak ini gimana kan nggak disebutkan juga,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga kini pihaknya masih berkomunikasi dengan Denada dan belum ada keputusan pasti terkait sikap Denada terhadap gugatan tersebut. Mediasi baru dijadwalkan pada Kamis (15/1/2026).
“Belum ada mediasi, kemarin itu bukan mediasi. Mediasi nanti hari Kamis depan dan belum dipastikan Mbak Denada akan hadir,” pungkas Ikbal.
Halaman 2 dari 2
Simak Video “Video: Bangganya Denada, Anaknya Juara Kompetisi Esai di Singapura“
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)







