sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penindakan berlangsung di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara dan menyeret sejumlah pegawai pajak serta pihak wajib pajak (WP).
Kasus ini menyoroti dugaan suap pengurangan nilai pajak, sekaligus kembali membuka perhatian publik terhadap sistem pengawasan dan kesejahteraan aparatur perpajakan.
Baca Juga: Prediksi Serie A: Inter Milan vs Napoli, Duel Penentu Papan Atas di San Siro
Kronologi OTT KPK di Kantor Pajak Jakarta Utara
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT yang dilakukan terhadap beberapa pegawai DJP bersama pihak wajib pajak.
Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengaturan atau pengurangan nilai pajak, khususnya di sektor pertambangan.
Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa total delapan orang diamankan.
Mereka terdiri atas empat pegawai DJP Kemenkeu dan empat pihak swasta.
Selain itu, penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta logam mulia.
Nilai keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp6 miliar.
Hingga saat ini, para pihak masih menjalani pemeriksaan intensif.
KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, sembari mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Baca Juga: SRRL Surabaya Raya Dipastikan Ground Breaking 2027, Ini Dampaknya bagi Mobilitas Warga
Respons Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons OTT KPK terhadap anak buahnya dengan menyatakan bahwa Kemenkeu akan memberikan pendampingan hukum.
Page 2
Page 3
Menurutnya, pendampingan tersebut bukan bentuk intervensi, melainkan bagian dari perlindungan institusional agar pegawai tidak menghadapi proses hukum seorang diri.
Purbaya menegaskan bahwa Kemenkeu tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Apabila nantinya para pegawai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Profil Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, Kapolresta Banyuwangi Baru yang Siap Lanjutkan Sinergi dan Pengabdian
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk pada sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Secara umum, gaji pokok PNS di Indonesia ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Perbedaan penghasilan antarinstansi pemerintah tidak terletak pada gaji pokok, melainkan pada besaran tunjangan, khususnya tunjangan kinerja.
Baca Juga: Stasiun Ketapang Jadi Salah Satu Tersibuk, Arus Penumpang KAI Relasi Banyuwangi–Malang–Purwokerto Tumbuh Signifikan Saat Nataru 2025/2026
Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca Juga: Prediksi Coupe de France: Paris Saint-Germain vs Paris FC, Misi Lolos ke 16 Besar
Tunjangan Kinerja DJP, Tertinggi di Kalangan ASN
Selain gaji pokok, pegawai DJP menerima tunjangan kinerja (tukin) yang dikenal sebagai yang terbesar di antara instansi pemerintah.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.
Untuk jabatan pelaksana terendah, tukin DJP mencapai Rp5.361.800 per bulan.
Sementara itu, untuk jabatan tertinggi setingkat Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak, tukin dapat mencapai Rp117.375.000 per bulan.
Besaran tukin tersebut disesuaikan dengan peringkat jabatan, mulai dari Eselon I, Eselon II, hingga Eselon III ke bawah.
Sistem ini dirancang untuk mendorong profesionalisme, integritas, dan kinerja aparatur perpajakan.








