sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan kepastian status serta gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Kejelasan ini disahkan melalui Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum baru dalam tata kelola pegawai non-ASN.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, PPPK paruh waktu berhak atas gaji minimal yang setara dengan upah terakhir mereka sebagai pegawai non-ASN, atau disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerjanya.
Baca Juga: Harga Gabah di Banyuwangi Tembus Rp7 Ribu Per Kilogram, Cuan Rp10 Juta Sekali Panen
Regulasi ini menutup celah ketidakpastian yang selama ini dialami pegawai honorer maupun tenaga kontrak.
Masa kerja bagi PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.
Skema ini sekaligus memberikan kesempatan bertahap hingga mereka bisa diangkat menjadi PPPK penuh.
Pemerintah menilai, kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk memastikan pelayanan publik berjalan lancar, sekaligus menjamin hak-hak pegawai.
Baca Juga: Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman di Jawa Timur Selama Libur Panjang Maulid Nabi 2025
Tidak sedikit tenaga non-ASN yang selama ini mengeluhkan ketidakjelasan status, sehingga rawan diberhentikan sewaktu-waktu tanpa kepastian gaji.
Selain itu, regulasi ini juga menegaskan fleksibilitas pembiayaan.
Gaji PPPK paruh waktu tidak hanya dibebankan pada belanja pegawai, tetapi juga dapat bersumber dari alokasi sah lain sesuai aturan.
Baca Juga: Perpustakaan Masjid Berpeluang Terima Rp50 Juta, Cek Persyaratan Lengkapnya
Skema ini diharapkan mampu mencegah terhambatnya pembayaran akibat keterbatasan anggaran.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan kepastian status serta gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Kejelasan ini disahkan melalui Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum baru dalam tata kelola pegawai non-ASN.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, PPPK paruh waktu berhak atas gaji minimal yang setara dengan upah terakhir mereka sebagai pegawai non-ASN, atau disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerjanya.
Baca Juga: Harga Gabah di Banyuwangi Tembus Rp7 Ribu Per Kilogram, Cuan Rp10 Juta Sekali Panen
Regulasi ini menutup celah ketidakpastian yang selama ini dialami pegawai honorer maupun tenaga kontrak.
Masa kerja bagi PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.
Skema ini sekaligus memberikan kesempatan bertahap hingga mereka bisa diangkat menjadi PPPK penuh.
Pemerintah menilai, kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk memastikan pelayanan publik berjalan lancar, sekaligus menjamin hak-hak pegawai.
Baca Juga: Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman di Jawa Timur Selama Libur Panjang Maulid Nabi 2025
Tidak sedikit tenaga non-ASN yang selama ini mengeluhkan ketidakjelasan status, sehingga rawan diberhentikan sewaktu-waktu tanpa kepastian gaji.
Selain itu, regulasi ini juga menegaskan fleksibilitas pembiayaan.
Gaji PPPK paruh waktu tidak hanya dibebankan pada belanja pegawai, tetapi juga dapat bersumber dari alokasi sah lain sesuai aturan.
Baca Juga: Perpustakaan Masjid Berpeluang Terima Rp50 Juta, Cek Persyaratan Lengkapnya
Skema ini diharapkan mampu mencegah terhambatnya pembayaran akibat keterbatasan anggaran.