Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kepergok Curi Mobil, Pria Kalipuro Dibekuk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Mobil yang dicuri diamankan polisi.

Aksi pencurian mobil di Banyuwangi berhasil di gagalkan oleh aparat kepolisian setempat. Pelaku berinisial M (42) berhasil ditangkap saat hendak membawa kabur mobil hasil curian.

“Satu pelaku berinisia M, warga Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro berhasil kita tangkap dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan, Selasa 16 November 2021.

Menurut Lita, pelaku beraksi bersama seorang temannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Sebelum melancarkan aksinya, keduanya melakukan survey target serta membuat perencanaan yang matang.

“Jadi sebelumnya pelaku ini sudah berhasil membobol rumah korban yang masih satu kampung dengannya. Saat itu ia berhasil mencuri dua kunci kontak mobil Daihatsu Ayla beserta STNK milik korban,” ungkap Lita.

Sepuluh hari kemudian, pelaku bersama rekannya kembali ke rumah korban untuk mencuri mobil. Sayang, mobil yang ditargetkan tidak bisa hidup lantaran akinya sudah dilepas oleh pemilik.

“Akhirnya, pada Senin dini hari (15/11/2021) sekitar pukul 01.45 Wib, keduanya kembali lagi ke rumah korban dengan membawa Aki GS dan 3 kunci pas,” kata Lita.

Namun saat pelaku membuka pintu mobil, tiba-tiba alaram mobil berbunyi sehingga aksinya tersebut dipergoki korban.

Kedua pelaku langsung melarikan diri, sementara korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kalipuro.

Polisi langsung bergerak cepat hingga akhirnya satu orang pelaku berhasil diamankan. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke 4 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan pidana 7 tahun penjara. (ozi/aka)

Sumber : https://nusadaily.com/regional/kepergok-curi-mobil-pria-di-banyuwangi-dibekuk-polisi.html