SUARAJATIMPOST.COM – Fakta-fakta baru tentang penyerangan Kiai di Pesanggaran, Banyuwangi terus terkuak. Aksi penikaman itu ternyata telah direncanakan.
Tidak salah apabila penyidik Polsek Pesanggaran menjerat Dr (34) pria asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan itu dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kabag Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengatakan, bila tersangka dijerat dengan 3 pasal berlapis. Artinya tidak hanya penganiayaan melainkan juga pembunuhan.
“Pasal yang kita terapkan 351 ayat 2, junto 340, junto 53 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup,” beber Lita.
Saat sebelum kejadian tersangka telah menyiapkan pisau itu. Ia kemudian mengetuk pintu kiai Affandi Musyafa berpura-pura sakit perut. Ia meminta air doa dari kiai.
“Ia lalu menikam korban dan kabur. Pisau kemudian di buang oleh tersangka,” pungkasnya.
Saat diinterogasi keterangan tersangka berubah-ubah. Tersangka sempat berdalih bila saat menikam korban ia dalam kondisi tidak sadar alias kerasukan jin.
Namun akhirnya terungkap bila motif tersangka karena sakit hati. Ia emosi karena pernah ditegur oleh korban karena sering main-main memasuki area santriwati.
“Dia pernah ditegur oleh korban, tersangka tidak boleh main di lingkungan santri wanita,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan Pengasuh ponpes Miftahul Hidayah, Pesanggaran, Banyuwangi KH Affandi Musaffa mengalami luka serius di leher dan punggungnya.
Ia ditikam oleh santrinya berinisial Dr asal Palembang, Sumatera Selatan pada Jumat dini hari. Akibat tikaman tersebut pria yang juga menjabat Ketua MWC NU Pesanggaran harus dirawat intensif di RS Al Huda Genteng.
Pelaku sempat kabur dan menjadi buronan polisi. Namun setelah 8 jam pencarian polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Pria itu ditangkap di sebuah warung Es Degan Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, kurang lebih 30 kilometer dari lokasi kejadian.
Saat diinterogasi pria itu nampak dingin dan sesekali tersenyum. Ia sempat berdalih bila penikaman yang ia lakukan karena pengaruh makhluk halus.