
Nadzir wakaf disaksikan warga saat memasang banner mohon dukungan untuk pembangunan masjid dan pusat kegiatan umat Islam di tanah wakaf Jalan Badung Tamanbaru, Banyuwangi. (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).
BANYUWANGI, Suaraindonesia.co.id – Vici Noornindia, seorang nadzir di Banyuwangi, Jawa Timur, terus mengawal dan menjaga tanah wakaf yang diamanahkan kepadanya.
Tanah wakaf yang dipercayakan kepada Vici berada di Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi. Nadzir melakukan berbagai cara untuk mempertahankan lahan tersebut.
Vici mengatakan, persoalan tanah wakaf yang berada di Jalan Badung itu masih belum selesai. Persoalan tanah wakaf tersebut masih berproses di Pengadilan Agama Banyuwangi.
Untuk mencegah terjadinya transaksi jual beli tanah wakaf. Vici selaku nadzir memasang papan banner yang bertuliskan “mohon dukungan dan doa restu pembangunan masjid dan pusat kegiatan umat Islam”.
Pada banner tersebut juga terdapat tanda tangan warga yang mendukung atas tanah wakaf. Sejumlah warga turut menyaksikan langsung proses pemasangan kedua papan banner hingga selesai.
“Upaya kita ini untuk terus mengawal dan mempertahankan tanah wakaf,” ujarnya, Selasa (25/07/2023).
Vici menegaskan, pemasangan banner di atas lahan seluas lebih dari 4.000 meter persegi itu bukan tanpa alasan.
Beberapa diantaranya untuk mencegah terjadinya transaksi jual beli tanah wakaf. Karena pihaknya mendapat kabar bahwa tanah wakaf tersebut ditawarkan kembali.
“Saya menghalangi supaya tidak ada orang yang merasa tertipu membeli. Saya tidak mau itu terjadi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, langkah itu diambil murni sebagai perjuangan untuk mempertahankan tanah wakaf dengan berbekal akta pengganti akta ikrar wakaf (APAIW) dan bukti-bukti lainnya.
Keberadaan tanah wakaf itu diharapkan untuk kebermanfaatan bagi seluruh masyarakat. Pihaknya tidak ingin, tanah wakaf itu diambil alih untuk kepentingan pribadi.
“Kalau makam mungkin sulit, maka bisa dialihkan menjadi sesuatu yang lain misalnya masjid untuk pusat kegiatan umat muslim,” ucapnya.
Persoalan tanah wakaf ini masih berproses di Pengadilan Agama Banyuwangi. Perkara yang teregister dengan nomor 3073/Pdt.G/2022/PA.Bwi ini masih sampai pada tahap musyawarah majelis.
Vici menyebut, sidang selanjutnya rencananya akan digelar pada 22 Agustus mendatang.
“Jika ini dimenangkan oleh pihak wakaf, tanah ini akan tetap wakaf, tidak akan kami jual belikan ke pihak lain,” cetusnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Irqam |