Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ketua LMDH Dituntut Enam Tahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Ketua-LMDH-Ahmad-Kholili-Dituntut-Enam-Tahun-Penjara

BANYUWANGI – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Gerakan Peningkatan Pendapatan Pertanian Berbasis Kooperatif (GP3K) tahun  2012, Ahmad Kholili, dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kholili dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang korupsi. Selain pidana penjara selama enam tahun,  JPU juga menuntut terdakwa dikenakan denda Rp 500 juta.

Bila denda tidak dibayar, maka terdakwa wajibmenggantinya dengan pidana kurungan selama 2,5 bulan. Selain itu, jaksa juga meminta ketua LMDH Rimba Makmur Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, itu membayar uang pengganti kerugian  negara Rp 233 juta.

“Benar dia sudah dituntut dan selanjutnya tinggal pembacaan pleidoi dari kuasa hukumnya,” ujar Jaksa penuntut Umum Agus Budianto. Dana GP3K itu bukan dana sharing, tapi pinjaman lunak yang dikeluarkan Perhutani KPH Banyuwangi Utara.

Nilai pinjamannya  Rp 202 juta. Dana tersebut disertai jaminan dan harus dikembalikan. Untuk menutup pinjaman itu, Ahmad Kholili  diduga mempergunakan dana  sharing tahun 2012 dengan tanpa  persetujuan anggota LMDH   Rimba Makmur.

Saat uang cair, uang itu dibayarkan kepada Perhutani untuk  menutup GP3K. Keputusan itu  diambil tanpa persetujuan anggota LMDH. Merasa dirugikan, akhirnya anggota LMDH Rimba Makmur melaporkan oknum ketuanya itu ke Kejaksaan Negeri  Banyuwangi.

Pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi  yang menerima laporan  itu segera menindaklanjuti kasus tersebut. Kelanjutannya, Kholili  ditahan terhitung sejak 14 Maret  2016 lalu. Dia diduga merugikan  negara hingga ratusan juta rupiah.

Sementara itu, jaksa menguraikan sejumlah pertimbangan dan  memberatkan terdakwa.  Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain  dan berlawanan dengan semangat serta program pemerintah atas pemberantasan tindak pidana  korupsi.

Atas keterangan saksi  dan fakta yang terungkap di  persi dangan, jaksa menuntut Kholili dengan hukuman enam  tahun plus denda Rp 500 juta subsider 2,5 bulan kurungan. Selain itu, JPU juga mewajibkan  Kholili membayar kerugian negara Rp 233 juta.

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa itu berencana membacakan pembelaan dalam persidangan selanjutnya. (radar)