BANYUWANGI, KOMPAS.com – Artis Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan kembali absen dalam sidang mediasi gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (15/1/2026).
Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, menyatakan kliennya berhalangan hadir karena kesibukan pekerjaan dan domisili di Jakarta.
Absensi Denada menyebabkan mediasi gugatan yang dilayangkan Ressa Rizky Rossano (24) terkait dugaan penelantaran anak dengan tuntutan ganti rugi Rp 7 miliar diundur ke 22 Januari 2026.
PN Banyuwangi menawarkan solusi mediasi melalui panggilan video jika Denada kembali tidak dapat hadir.
Baca juga: Kuasa Hukum Ressa: Denada Keberatan dengan Nilai Ganti Rugi Rp 7 Miliar
Tuntutan Ganti Rugi
KOMPAS.COM/Fitri Anggiawati Ressa diapit para kuasa hukum saat bersiap mengikuti agenda mediasi melawan artis Denada yang diklaim sebagai ibunya. Mengenai gugatan Rp 7 miliar, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, mengungkapkan bahwa Denada keberatan dengan tuntutan tersebut. Begitu pula dengan om dan tantenya, Dino Rossano Hansa dan Ratih Puspita Dewi.
“Poin paling penting, sudah ada penolakan. Kalau kita berbicara tentang angka terlalu prematur di ruang mediasi. Mereka keberatan,” kata Ronald.
Ronald menyayangkan terungkapnya uneg-uneg Denada kepada kuasa hukumnya. Padahal resume mediasi seharusnya membahas pengakuan anak.
Mengenai pengakuan anak, Ronald menuturkan hal tersebut masih dapat dibicarakan dan memaafkan.
“Kalau bagian nominal fleksibel,” ujarnya.
Kuasa hukum Ressa berharap Denada hadir pada agenda berikutnya untuk menunjukkan iktikad baik.
Jika mediasi kembali buntu, kedua pihak akan memasuki tahapan pokok perkara.
Baca juga: Tak Hanya Ressa, Artis Denada Juga Digugat Adik dan Ipar Emilia Contessa
Rincian Gugatan
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banyuwangi, gugatan Ressa, Dino, dan Ratih terdaftar pada 28 November 2025.
Mereka menggugat Denada atas kerugian immateriil Rp 7 miliar, yang dirinci sebagai biaya hidup Ressa selama dirawat Dino dan Ratih.
Rincian tersebut meliputi biaya perlengkapan anak usia 0-6 tahun Rp 250 juta, biaya pendidikan PAUD hingga SMA selama 15 tahun Rp 500 juta, dan biaya kesehatan selama 24 tahun Rp 100 juta.
Selain itu, gugatan juga mencakup biaya sandang Ressa selama 24 tahun Rp 200 juta, biaya pangan 24 tahun Rp 300 juta, biaya papan selama 24 tahun Rp 250 juta, serta biaya sosial Rp 400 juta.
Para penggugat juga mengalami kerugian immateriil berupa penderitaan batin, tekanan psikologis, dan hilangnya hak kasih sayang orangtua.
Stigma sosial buruk dan cibiran masyarakat selama hampir 24 tahun mengenai asal usul anak yang tidak jelas juga menjadi dasar kerugian immateriil senilai Rp 5 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang







