sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, kebijakan unggulan Pemprov DKI Jakarta, kembali menjadi sorotan.
Kali ini terkait skema pencairan tunai dana bantuan pendidikan yang kini lebih ketat agar tepat sasaran.
Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini: ANTAM, UBS, Galeri24 dan Baby Series Terbaru 30 Oktober 2025
KJP Plus rutin dialirkan setiap bulan bagi siswa dari tingkat SD hingga SMK. Namun, kini diberlakukan batas maksimal tarik tunai Rp100.000 per bulan di ATM bank penyalur.
Sisa dana wajib digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan sekolah, seperti perlengkapan belajar, transportasi, atau pembayaran di merchant mitra.
Baca Juga: Ribuan Buruh dan Guru Madrasah Turun ke Jalan di Jakarta, Jalan Macet Parah, Tuntutan Upah dan PPPK Menggema
Alasan Pembatasan
Kebijakan ini diterapkan agar dana tidak digunakan untuk konsumsi pribadi di luar kebutuhan sekolah.
Pemerintah memantau lebih ketat, meminimalisir penyalahgunaan, dan memastikan distribusi dana lebih transparan.
Baca Juga: Bupati Ipuk Ajak Muslimat NU Jadi Agen Perubahan, Sinergi untuk Banyuwangi Lebih Sejahtera!
Besar Bantuan Per Jenjang
-
SD sederajat: ±Rp250.000/bulan
-
SMP sederajat: ±Rp300.000/bulan
-
SMA sederajat: ±Rp420.000/bulan
Page 2
SMK sederajat: ±Rp450.000/bulan
Baca Juga: Profil Lengkap dan Perjalanan Karier Deddy Corbuzier, dari Mentalis Legendaris hingga Raja YouTube Indonesia
Untuk siswa sekolah swasta, dana SPP langsung dibayarkan ke sekolah dan tidak bisa dicairkan siswa.
Cara Pencairan Tunai & Pemanfaatan Non-Tunai
Siswa cukup membawa ATM KJP Plus aktif, masukkan PIN di ATM, dan tarik tunai maksimal Rp100.000.
Sisa dana hanya bisa dipakai di toko alat tulis, minimarket, atau merchant mitra secara non-tunai.
Baca Juga: Kemenag Banyuwangi Larang Guru Madrasah Ikut Aksi Demo Hari Ini 30 Oktober 2025
Imbauan untuk Orang Tua dan Siswa
Orang tua dan siswa diingatkan tidak menggunakan dana untuk keperluan non-pendidikan, rutin memantau saldo, dan menyimpan struk transaksi bila perlu verifikasi.
Dengan pembatasan tarik tunai dan digitalisasi penggunaan KJP Plus, pemerintah berharap pendidikan lebih inklusif, bebas beban biaya, dan siswa dari keluarga kurang mampu bisa fokus menuntut ilmu. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, kebijakan unggulan Pemprov DKI Jakarta, kembali menjadi sorotan.
Kali ini terkait skema pencairan tunai dana bantuan pendidikan yang kini lebih ketat agar tepat sasaran.
Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini: ANTAM, UBS, Galeri24 dan Baby Series Terbaru 30 Oktober 2025
KJP Plus rutin dialirkan setiap bulan bagi siswa dari tingkat SD hingga SMK. Namun, kini diberlakukan batas maksimal tarik tunai Rp100.000 per bulan di ATM bank penyalur.
Sisa dana wajib digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan sekolah, seperti perlengkapan belajar, transportasi, atau pembayaran di merchant mitra.
Baca Juga: Ribuan Buruh dan Guru Madrasah Turun ke Jalan di Jakarta, Jalan Macet Parah, Tuntutan Upah dan PPPK Menggema
Alasan Pembatasan
Kebijakan ini diterapkan agar dana tidak digunakan untuk konsumsi pribadi di luar kebutuhan sekolah.
Pemerintah memantau lebih ketat, meminimalisir penyalahgunaan, dan memastikan distribusi dana lebih transparan.
Baca Juga: Bupati Ipuk Ajak Muslimat NU Jadi Agen Perubahan, Sinergi untuk Banyuwangi Lebih Sejahtera!
Besar Bantuan Per Jenjang
-
SD sederajat: ±Rp250.000/bulan
-
SMP sederajat: ±Rp300.000/bulan
-
SMA sederajat: ±Rp420.000/bulan







