sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali menjadi perhatian masyarakat memasuki awal tahun 2026.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara rutin menyalurkan bantuan dana sosial pendidikan ini untuk membantu kebutuhan sekolah peserta didik dari jenjang sekolah dasar hingga menengah.
Seiring pergantian tahun, informasi terkait pencairan dana KJP Plus Januari 2026 pun banyak dicari oleh orang tua dan siswa.
Lantas, apakah dana KJP Plus untuk alokasi Januari 2026 sudah bisa dicairkan?
Belum Ada Pengumuman Resmi Pencairan KJP Januari 2026
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta maupun Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan dana KJP Plus untuk alokasi Januari 2026.
Namun demikian, melalui kanal media sosial resmi, telah disampaikan informasi terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025.
Untuk alokasi dana bulan November 2025, pencairan dilakukan secara bertahap mulai 5 Januari 2026.
Pada tahap tersebut, dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 disalurkan kepada 707.513 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan di DKI Jakarta.
Pencairan ini menjadi acuan awal bagi penerima KJP Plus sembari menunggu pengumuman resmi untuk alokasi Januari 2026.
Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025
Sebagai informasi, berikut rincian nominal dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 berdasarkan jenjang pendidikan:
SD/SDLB/MI
- Dana personal: Rp250.000 per bulan
- Tambahan SPP swasta: Rp130.000 per bulan
- Jumlah penerima: 338.771 siswa
SMP/SMPLB/MTs
- Dana personal: Rp300.000 per bulan
- Tambahan SPP swasta: Rp170.000 per bulan
- Jumlah penerima: 192.020 siswa
SMA/SMALB/MA
- Dana personal: Rp420.000 per bulan
- Tambahan SPP swasta: Rp290.000 per bulan
- Jumlah penerima: 61.139 siswa
SMK







