Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Polresta Banyuwangi Ungkap 22 Kasus Narkotika

kobarkan-semangat-sumpah-pemuda,-polresta-banyuwangi-ungkap-22-kasus-narkotika
Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Polresta Banyuwangi Ungkap 22 Kasus Narkotika

https://banyuwangihits.id/

Dalam semangat persatuan dan kebangkitan generasi muda yang diusung oleh Sumpah Pemuda, Polresta Banyuwangi menunjukkan respons nyata melalui upaya pemberantasan narkoba. Foto : Jaenudin BanyuwangiHits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Dalam semangat persatuan dan kebangkitan generasi muda yang diusung oleh Sumpah Pemuda, Polresta Banyuwangi menunjukkan respons nyata melalui upaya pemberantasan narkoba.

Dalam rentang waktu satu bulan, yakni antara 19 September 2025 hingga 27 Oktober 2025, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) dengan total 25 orang tersangka.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, menerangkan bahwa dari jumlah tersebut 19 adalah kasus narkotika, sedangkan 3 lainnya merupakan kasus Okerbaya.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan berbagai barang bukti antara lain sabu seberat 223,74 gram, pil daftar G sebanyak 39.264 butir, 9 butir ekstasi, uang tunai Rp 2.013.000, 14 unit sepeda motor, 32 unit handphone, serta 9 buah timbangan elektrik,” ujar Kapolresta.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, terdapat tiga kasus yang menonjol perhatian utama, yaitu:
1. Tersangka AR alias K, dengan barang bukti 16.000 butir pil Trihexyphenidyl di Muncar.
2. Tersangka WU, dengan barang bukti 96,59 gram sabu di Giri, Banyuwangi.

3. Tersangka I alias G, dengan barang bukti 33,02 gram sabu di Sempu, Banyuwangi

Kapolresta Rama Samtama Putra menegaskan bahwa semua tersangka akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk kasus narkotika, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara antara 5 hingga 20 tahun.

Untuk kasus Okerbaya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Nanang Sugiyono, menambahkan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim lapangan serta dukungan masyarakat melalui informasi.

“Kami terus memperkuat pola pengawasan dan penindakan berbasis informasi masyarakat. Sinergi ini sangat penting karena banyak kasus terungkap berkat laporan dan kepekaan lingkungan sekitar,” ujar Kompol Nanang.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa mereka tidak hanya agresif dalam penegakan hukum, tetapi juga melakukan langkah preventif dan edukatif.

“Selain penegakan hukum, kami juga rutin melakukan penyuluhan ke sekolah, kampus, dan komunitas pemuda agar mereka tidak menjadi korban atau pelaku. Generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba,” tegasnya.

Kombes Rama Samtama Putra menutup dengan pesan bahwa perjuangan melawan narkoba sejalan dengan semangat Sumpah Pemuda.

“Momentum ini menjadi pengingat bahwa menjaga generasi muda dari narkoba adalah bagian dari menjaga masa depan bangsa,” pungkas Kombes Pol. Rama Samtama Putra. (DIN/SUC)