Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kolaborasi Kanwil Kemenkumham Jatim Dorong Banyuwangi Agar Lindungi Warisan Budaya

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Banyuwangi, Jurnalnews – Kantor wilayah Kemenkumham Jawa Timur menggelar kegiatan promosi diseminasi kekayaan intelektual dan komunal dan rencana pencanangan kawasan karya cipta di Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan berlangsung di Hotel Villa So Long, Kamis, (16/11/2023).

Dalam rangka memberikan peningkatan pemahaman terkait kekayaan intelektual komunal dan memberikan edukasi bagi masyarakat dan pemerintah daerah terkait kawasan karya cipta, kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal serta rencana pencanangan kawasan karya cipta di Kabupaten Banyuwangi.

IMG-20231119-WA0076

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi dengan peserta dari dinas terkait, Ketua Dewan Kesenian Blambangan dan jajaran Pengurus DKB , Sanggar dan Komunitas Seni, Ekonomi Kreatif , serta akademisi.

Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur , yang diwakili Kadivyankum dan HAM
Nur Ichwan, SH, MH mengatakan berdasarkan hasil koordinasi kantor wilayah Kemenkumham Jawa Timur dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah diperoleh beberapa produk kekayaan intelektual komunal yang akan didorong oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur , antara lain motif kain batik, kue bagiak , kesenian , adat budaya khas Osing dan suku etnis lain di Kabupaten Banyuwangi dan masih banyak lagi yang akan di dorong untuk mendapatkan perlindungan hukum kekayaan intelektual komunal bagi masyarakat Banyuwangi. Kadivyankum menyampaikan juga bahwa Kekayaan Intelektual (KI) yang bersifat komunal, artinya dimiliki oleh suatu kelompok masyarakat.

“KIK dipelihara secara turun temurun melalui warisan budaya tradisional yang berkembang dari masyarakat,” ucapnya.

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), lanjutnya, meliputi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis (IG).

“KIK perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah dan stakeholder yang terkait, karena merupakan modal dasar pembangunan daerah,” urainya

Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), merupakan suatu upaya untuk menjaga, melindungi, dan melestarikan warisan budaya dan pengetahuan komunal yang dimiliki oleh suatu masyarakat.

“Perlindungan ini memiliki tujuan untuk mencegah eksploitasi yang tidak sah, pemalsuan, dan penyalahgunaan terhadap kekayaan intelektual yang merupakan bagian integral dari identitas suatu komunitas,” tambahnya

Nur Ichwan sebagai Kadivyankum dan HAM juga menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung program unggulan DJKI tahun 2023 sebagai tahun merek dengan mengangkat tema “ Perlindungan , Pelestarian , Pengembangan dan Pemanfaatan KIK Sebagai Modal Dasar Pembangunan Daerah, “pungkasnya

MY Bramuda selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi memamparkan bahwa di Banyuwangi sendiri, menurutnya keberagaman bahasa dan adat istiadat yang ada menjadi sumber inspirasi yang luar biasa. Beberapa Seni tradisional yang dimiliki Kabupaten Banyuwangi seperti Tari Gandrung Sewu, Tari seblang, Tari Janger, Barong Kemiren, Kebo-Keboan menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas budaya Jawa Timur.

“Keindahan dan keunikan ini tidak hanya menjadi kebanggaan lokal, tetapi juga merupakan warisan berharga bagi bangsa Indonesia,” tandasnya

Sementara Hasan Basri Ketua DKB , menyampaikan Kegiatan ini diharapkan akan memperoleh banyak dukungan dari warga , pelaku , pegiat seni , budaya dan tradisi khususnya Pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi dalam mendorong peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual, baik yang bersifat individual maupun komunal.

Pengetahuan tradisional sebagai ekspresi Budaya tradisional yang ada bermacam-macam ; seperti Gandrung itu milik komunal, rumah Osing perlu dicatatkan untuk jadi milik teknologinya Banyuwangi kalau orang Eropa atau negara lain tahu diambil jadi sistim knockdown nya harus segera itu harus segera dicatatkan selagi belum ditiru arsitek negara lain. Pengetahuan pawang hujan merupakan pengetahuan tradisional harus dicatatkan kalau gak nanti diklaim negara lain.
Contoh lain sumber daya genetik misalkan durian merah karena itu sumber daya genetik potensi dari geografi asal Kemiren semua tumbuhan tanaman yang dari Banyuwangi mempunyai rasa berbeda .

“Selain itu ada ekspresi budaya yang sifatnya personal contohnya hak cipta dari saudara-saudara , ngaranglah karya seni budaya yang memiliki hak cipta milik pribadi asli sebagai kekayaan intelektual komunal dipelihara secara turun temurun melalui warisan budaya tradisional yang berkembang dari masyarakat,” papar Hasan Basri.(Ilham Triadi)

source