Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

KPU Evaluasi Ulang Anggota PPK dan PPS

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Komposisi keanggotaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pemilu 2014 berpotensi mengalami perubahan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginstruksikan KPU Banyuwangi untuk melakukan evaluasi ulang terhadap komposisi anggota PPK dan PPS. Instruksi KPU pusat itu tertuang dalam surat edaran  (SE) Nomor : 870 tahun 2014.

Dalam SE itu, KPU Banyuwangi diminta untuk mengevaluasi anggota PPK dan PPS sebelum perpanjangan jabatan. “Ada dua acuan yang diminta dijadikandasar evaluasi. Yakni, integritas dan independensi,” ungkap Ketua KPU Banyuwangi, Syamsul Arifi n. Syamsul mengatakan, masa jabatan 120 anggota PPK dan 651 PPS sudah berakhir pada Desember 2013 lalu. Pada tahun 2013 lalu, PPK dan PPS sudah menjalankan tugas mempersiapkan tahapan pemilu selama sembilan.

Masa jabatan anggota PPK dan PPS ditetapkan selama sembilan bulan mulai bulan Maret hingga Desember 2013. Saat ini, PPK dan PPS masa jabatannya sudah habis dan segera diperpanjang lagi untuk sembilan bulan mendatang. “Sebelum penetapan anggota PPK dan PPS, KPU pusat minta kita melakukan assessment. Anggota PPK dan PPS yang tidak independen di minta untuk di PAW,” ungkap Syamsul.

Untuk tahun 2014, ungkap Syamsul, masa jabatan PPK dan PPS tetap sembilan bulan terhitung mulai Januari hingga September 2014. Asumsinya, lima bulan untuk pelaksanaan Pemilu DPR,DPRD dan DPD. Empat bulan untuk Pemilu Presiden. Untuk Pemilu Presiden, jelas Syamsul, dibagi menjadi dua lagi. Dua bulan untuk mempersiapkan Pemilu presiden tahap pertama, dan dua bulan berikutnya dipersiapkan untuk pelaksanaan Pemilu  presiden tahap dua.

“Ini jika terjadi Pemilu Presiden putaran kedua,” tegasnya. Mulai Minggu depan, lanjut Syamsul, semua anggota KPU akan turun ke kecamatan untuk melakukan assessment anggota PPK dan PPS. “Pada Januari ini, kita targetkan sudah ada penetapan anggota PPK dan PPS,” jelasnya. Untuk keanggotaan PPK dan PPS, tidak mengalami perubahan. Untuk PPK, masing-masing kecamatan lima orang dan untuk PPS tiga orang setiap desa. (radar)