Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Kurang Syarat, Pasien KIS Ditolak

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

nurhalim-menunjukkan-kartu-kis-yang-dibawa-ke-rsnu

ROGOJAMPI – Diduga karena tidak melengkapi persyaratan administrasi, Nur Halim, 14, anak pasangan suami istri (pasutri) Taufik Hidayat, 40, dan Rosidah, 33, warga Dusun Gebang, RT 2, RW 2, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh  ditolak menjalani rawat inap dan operasi  di RSNU Rogojampi, Rabu lalu (7/12).

Ceritanya, siswa kelas VIII SMPN 1 Singojuruh itu mengalami kecelakaan  saat naik motor bersama salah seorang temannya, Ringga, Sabtu (3/12). Dalam  kecelakaan itu, Nur Halim jatuh dari motor dan mengalami patah tulang pada lengan kiri.

Karena kedua orang tuanya bekerja di Bali, pada Sabtu sore (3/12) oleh keluarganya dibawa ke tukang pijat sangkal putung. Sayangnya, pada Minggu malam  (4/12) lengannya di bagian kiri itu bengkak. Selanjutnya, pada Senin pagi (5/12)  kembali dibawa ke sangkal putung.

Merasa kurang yakin dengan pengobatan di sangkal putung yang ada di Desa Gintangan, Kecamatan Rogojampi, korban ini langsung dibawa ke RSNU untuk di-Rontgen. Hasilnya diketahui tulang lengan kirinya belum tersambung dengan baik.

“Karena anaknya masih sering mengerang kesakitan dan tidak bisa tidur, kami memutuskan untuk dioperasi saja,” ujar Slamet Riyanto, 48, paman Nur Halim. Karena di RSNU itu melayani pasien BPJS, Slamet menanyakan persyaratan operasi, termasuk jadwal dokter untuk  melakukan tindakan operasi.

“Sesuai  jadwal dokter, operasi bisa dilayani Rabu dan Jumat,” ungkapnya.  Karena ingin keponakannya itu sembuh dan bisa menjalani operasi, Slamet langsung mengurus kelengkapan persyaratan  administrasi, termasuk surat rujukan dari   dokter.

Pada Rabu (7/12), dia pun datang kembali ke RSNU bersama keponakannya dengan membawa sejumlah berkas. Setibanya di rumah sakit, keponakannya  itu ternyata tidak bisa langsung ditangani  karena ada syarat administrasi yang belum terpenuhi, yakni surat keterangan kecelakaan dari kepolisian.

“Saya juga heran, mestinya khan pasien ditangani dulu, persoalan surat khan bisa menyusul,” keluhnya. Direktur RSNU, dr. Ika Rahayu Susanti melalui Kepala Tata  Usaha (TU), Agus Baidowi mengatakan, pasien yang dimaksud merupakan pasien rawat jalan, bukan pasien darurat. Sehingga,khusus untuk BPJS atau KIS persyaratannya harus terpenuhi   terlebih dahulu.

“Kecuali jika pasien BPJS atau KIS kondisinya darurat, baru kita tangani terlebih dulu, persyaratannya bisa menyusul,” terangnya. Apalagi, terang dia, pasien yang datang karena kecelakaan  dan kondisinya tidak darurat, dan sebelumnya telah menjalani rawat jalan dari sangkal putung.

“Hanya persoalan administrasi, memang prosedurnya demikian. Kami hanya berupaya melayani dengan sebaik-baiknya, termasuk menjelaskan kepada keluarga dan calon pasien tentang prosedur yang benar. Kalau persyaratannya tidak lengkap, kami tidak bisa klaim ke BPJS,”pungkasnya.(radar)