Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Lahan Parkir Dipagar, MOST Laporkan Pemkab

lahanBANYUWANGI – Perseteruan PT. Dian Graha Utama (DGU) selaku pengelola Mall Of Sri Tanjung (MOST) de ngan Pemkab Banyuwangi tampaknya akan kembali memanas. Direktur PT. DGU R. Slamet Agus Darminto me laporkan pemkab ke Polres Banyuwangi kemarin (6/1). Alasannya, pemkab dianggap menyerobot lahan par kir Sri Tanjung yang diklaim menjadi hak PT. DGU.

Laporan PT. DGU itu dilakukan setelah Pemkab Banyuwangi melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan, Ko munikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) menutup pintu keluar-masuk lahan parkir sisi selatan Taman Sri Tanjung.  Satpol PP dan Dishub kok bisa menutup pintu lahan parkir,” katanya kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi di Mapolres Banyuwangi kemarin.

Menurut Darminto, sesuai ke sepakatan dalam kerja sama me ngelola MOST, lahan parkir di samping Taman Sri Tanjung itu bagian dari MOST. “Kami dari PT. DGU mendapat gedung MOST, lahan parkir, dan jalan lingkar bagian utara,” ujarnya. Darminto mengakui, dalam gu gatan yang disampaikan Pemkab Banyuwangi, dirinya memang kalah di tingkat Pe ngadilan Negeri (PN). Tetapi, ke putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Saya masih banding ke PT (Pengadilan Tinggi), jadi be lum ada kekuatan hukum tetap,” ujarnya. Dalam putusan PN Banyuwangi itu, jelas Darminto, juga disampaikan bahwa putusan itu belum final. Selama belum inkracht, kedua belah pihak tidak boleh menggunakan fasilitas apa pun di daerah sengketa. “Kita tidak boleh mengutak-atik,” cetusnya. Anehnya, jelas Darminto, Pemkab Banyuwangi berupaya menguasai lahan parkir Sri Tanjung dengan cara menutup menggunakan pagar besi.

Tindakan itu dianggap Darminto sebagai bentuk penyerobotan dan tidak mengindahkan ketentuan PN Banyuwangi. “Dengan menutup pakai pagar besi, pemkab telah menyerobot lahan parkir,” tudingnya. Sementara itu, Plt Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Banyuwangi, Aang Muslimin, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui laporan yang disampaikan pihak PT. DGU. “Saya belum mengetahui laporan itu, malah baru mendengar,” katanya.

Aang mengaku belum bisa berkomentar atas laporan yang disampaikan direktur PT. DGU. Pihaknya masih akan mempelajari bentuk laporannya. Di samping itu, juga akan berkoordinasi dengan pimpinannya. “Kita akan pelajari dulu laporannya,” ujarnya. Persoalan MOST, sebut dia, hingga kini belum ada kekuatan hukum tetap. PT. DGU yang kalah di tingkat pertama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Surabaya. “Masalah MOST, kita masih menunggu keputusan PT,” ungkapnya. (radar)