Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Langgar Aturan, Ancam Cabut SIUP

TELITI: Petugas sedang mengecek pompa air di toko Sinar Kencono, Desa Setail, Kecamatan Genteng, kemarin
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
TELITI: Petugas sedang mengecek pompa air di toko Sinar
Kencono, Desa Setail, Kecamatan Genteng, kemarin

GENTENG – Dinas Perindus-trian, Perdagangan, dan Pert-ambangan (Disperindagtam)
Banyuwangi menggelar inspeksi mendadak (sidak) kemarin. Kali ini mereka mendatangi toko yang menjual barang elektronik, telekomunikasi, dan informatika.

Hasil kroscekdi lapangan men-emukan sejumlah barang elek-tronik tanpa informasi berbaha-sa Indonesia. Lebih dari itu, ada barang yang masih terpampang di toko dan tidak berlabel Stan-dar Nasional Indonesia (SNI).

Seperti yang terlihat di TokoSinar Kencono, Desa Setail, Kecamatan Genteng. Di toko itu petugas menemukan beberapa barang tidak sesuai aturan, sep-erti pompa air tidak berlabel SNI dan mesin pelurus rambut yang masih berlabel informasi bahasa asing.

Di hadapan pemilik toko, petugas mengingatkan bahwa barang-barang yang dijual ha-rus sesuai aturan. Atas berbagai temuan itu, petugas meminta agar barang tersebut tidak dita-ruh di etalase. “Barang-barang itu harus ditarik paling lambat 1 Maret 2013,’’ kata Kadisperindag-tam, Banyuwangi, Hari Cahyo Purnomo.

Jika warningtersebut tidak diindahkan, pihaknya mengan-cam akan memberikan sanksi berupa pencabutan surat izin usaha perdagangan (SIUP) toko tersebut. “Jika ditemukan lagi, bisa dilakukan penyelidikan dan penuntutan. Itu semata-mata demi perlindungan konsumen,” ancam Hari Cahyo.

Langkah tersebut sesuai Un-dang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang perlindungan konsumen, Peraturan Menteri Perdagangan (PMP) RI Nomor 20/M-DAG/Per/5/2009 tentang ketentuan dan tata cara pen-gawasan barang atau jasa. “Ke-mudian, ada perubahan tahun 2010 tentang mencantumkan label berbahasa Indonesia pada barang,” jelasnya

Ada 46 barang elektronika ke perluan rumah tangga, telekomunikasi, dan informatika,
yang akan diawasi. Di barang ter sebut ha r us tercantum nama/merek, alamat pro du-sen, alamat importer, pe tun-juk penggunaan, dan kartu
ga ransi, dalam baha sa In -donesia. ‘’Negara pembuat, peng gunaan listrik, tegangan (volt), dan frekuensi harus ada,’’ imbuh Dodi Waskito, Ka-bid Standardisasi dan Per lin-dungan Konsumen.

Menanggapi temuan itu, Bonny, pemilik toko Sinar Ken cono, menjelaskan bahwa pom pa air tersebut sudah tidak di jual. Meski berada di etalase, tapi pompa tak berlabel SNI ter sebut sudah disisihkan. “Itu su dah lama dan tidak dijual,” tan dasnya.

Sidak ke sejumlah toko elek tronik kemarin juga melibatkan un sur kepolisian dari Polres Ba nyuwangi dan Satpol PP. Mereka sidak di wilayah Gen teng, Glenmore, dan Kalibaru.(RAdar)

Kata kunci yang digunakan :