

Kencono, Desa Setail, Kecamatan Genteng, kemarin
GENTENG – Dinas Perindus-trian, Perdagangan, dan Pert-ambangan (Disperindagtam)
Banyuwangi menggelar inspeksi mendadak (sidak) kemarin. Kali ini mereka mendatangi toko yang menjual barang elektronik, telekomunikasi, dan informatika.
Hasil kroscekdi lapangan men-emukan sejumlah barang elek-tronik tanpa informasi berbaha-sa Indonesia. Lebih dari itu, ada barang yang masih terpampang di toko dan tidak berlabel Stan-dar Nasional Indonesia (SNI).
Seperti yang terlihat di TokoSinar Kencono, Desa Setail, Kecamatan Genteng. Di toko itu petugas menemukan beberapa barang tidak sesuai aturan, sep-erti pompa air tidak berlabel SNI dan mesin pelurus rambut yang masih berlabel informasi bahasa asing.
Di hadapan pemilik toko, petugas mengingatkan bahwa barang-barang yang dijual ha-rus sesuai aturan. Atas berbagai temuan itu, petugas meminta agar barang tersebut tidak dita-ruh di etalase. “Barang-barang itu harus ditarik paling lambat 1 Maret 2013,’’ kata Kadisperindag-tam, Banyuwangi, Hari Cahyo Purnomo.
Jika warningtersebut tidak diindahkan, pihaknya mengan-cam akan memberikan sanksi berupa pencabutan surat izin usaha perdagangan (SIUP) toko tersebut. “Jika ditemukan lagi, bisa dilakukan penyelidikan dan penuntutan. Itu semata-mata demi perlindungan konsumen,” ancam Hari Cahyo.
Lanjutkan Membaca : 1 | 2