Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Langgar Perda, Ribuan Pohon Buah Naga Terancam Dicabut

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BLIMBINGSARI – Penanaman tidak sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor: 8 tahun 2012 Pemkab Banyuwangi, ribuan pohon buah naga yang ditanam di sekitar Bandara Banyuwangi, Desa/Kecamatan Blimbingsari terancam dicabut.

Dalam Perda RTRW, lahan pertanian sekitar Bandara Banyuwangi untuk tanaman pangan seperti padi dan sejenisnya. Selain melanggar Perda RTRW, penanaman buah naga di sekitar Bandara Banyuwangi itu juga melanggar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 112 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Bandar Udara Banyuwangi dan aturan. Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan Strategis (RRTRKS) Sekitar Bandara Undara Banyuwangi Tahun 2013-2033.

Kepala Dinas Pertanian Arief Setiawan membenarkan adanya larangan penanaman jenis tertentu di lokasi tersebut. Aturan ini mengacu lahan persawahan di tempat tersebut merupakan jenis irigasi teknis. “Perlu pengendalian tata ruang,” ujar Arief.

Arief mengatakan, Dinas Pertanian telah memberikan peringatan untuk mencabut tanaman buah naga itu. Selain memberikan peringatan, Dinas Pertanian juga akan melakukan pendampingan teknis kepada petani untuk penanaman padi, jagung kedelai (pajale).

“Kita sudah mengirim surat kepada seluruh kepala desa dan camat untuk mengendalikan perluasan tanaman hortikultura yang tahunan,” jelasnya.

Menurut Arief, langkah ini juga dalam rangka melindungi petani agar memiliki hasil panen yang terus bersaing di pasar. Agar bisa bersaing, petani harus menjaga produksi buah naga tidak berlebihan dan tidak berakibat pada rendahnya harga di pasar.

“Harapan kami supaya produktivitas pajale bisa tetap terjaga, termasuk melindungi buah naga biar tidak over produksi,” terangnya.

Camat Blimbingsari Abdul Latip menambahkan, lokasi persawahan tersebut khusus untuk area tanaman pangan. Selama ini, Latip mengaku tidak melakukan sosialisasi kepada petani karena menduga sudah dilakukan Dinas Pertanian melalui BPP dan PPL.

Kemudian dia secara pribadi juga telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah kelompok tani yang ada di daerah tersebut. Selain itu, Latip juga mengaku tidak tahu jelas siapa pemilik lahan tanaman buah naga itu.

“Informasi yang masuk ke kita, tanaman tersebut merupakan milik petani dari daerah Muncar,” tambahnya.