Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Layanan 'Bulan Madu' Mudahkan Pengantin Baru di Banyuwangi Urus Dokumen

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda


Banyuwangi

Pengantin baru di Banyuwangi tak usah pusing mengurus dokumen kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi mempermudah pengantin baru untuk mendapat dokumen.

Terbaru, ada layanan 3 in 1 bagi pasangan yang baru menikah. Layanan ini diberi nama ‘Bulan Madu’ atau akronim dari Berikan perubahan status langsung pascanikah melalui terbitnya dokumen kependudukan.

Setelah resmi menggelar akad nikah, pasangan pengantin baru akan langsung memperoleh 3 jenis dokumen. Yakni buku nikah, Kartu Keluarga (KK), dan KTP-el dengan status baru kawin.

“Kami terus berusaha mempermudah pelayanan di Banyuwangi, khususnya dalam masalah penerbitan dokumen kependudukan. Karena dokumen semacam ini seharusnya memang mudah dalam pengurusannya,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Minggu (19/3/2023).

Program tersebut merupakan kolaborasi antara Dispendukcapil bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi. Program ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi Smart Kampung, aplikasi besutan Pemkab Banyuwangi yang mengintegrasikan ratusan pelayanan publik secara digital.

“Perjanjian Kerja Sama (PKS) sudah ditandatangani Dispendukcapil bersama Kepala Kantor Kemenag. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu repot lagi mengurus dokumen kependudukan setelah menikah karena telah disediakan langsung. Semoga program ini berjalan dengan baik dan bisa mempermudah warga,” imbuh Ipuk.

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Banyuwangi, Djuang Pribadi mengatakan, program ini bertujuan memudahkan masyarakat mengurus dokumen administrasi kependudukan. Termasuk, pelayanan perubahan status dalam dokumen kependudukan setelah menikah.

Saat ini, masih banyak ditemukan kasus warga yang telah lama menikah, namun belum juga mengurus perubahan statusnya pada KTP. Hal ini dapat mengganggu data kependudukan mereka. Misalnya, tidak bisa mengurus KK maupun akta kelahiran saat memiliki anak.

“Saat ini kita permudah, ketika mereka lapor akan menikah ke KUA, masyarakat tidak perlu repot lagi mengurus dokumen kependudukan baru terkait status pernikahannnya. Karena dengan mendaftarkan laporan pernikahan ke KUA, otomatis perubahan dokumen kependudukan mereka kita terbitkan juga,” jelas Djuang.

Dia menyebut, program Bulan Madu telah berjalan sejak ditandatangani MoU dan PKS antara Dispendukcapil dan kantor Kemenag Banyuwangi pada 15 Maret 2023 lalu.

Dalam pelaksanaannya, petugas Kantor Urusan Agama (KUA) akan mengirimkan persyaratan adminduk pasangan calon pengantin kepada Dispendukcapil melalui aplikasi Smart Kampung Banyuwangi.

“Selanjutnya, Dispenduk akan memproses KK dan KTP pasangan calon pengantin sesuai pengajuan. Kemudian mengirimkannya kepada KUA pemohon untuk diserahkan bersamaan dengan buku nikah setelah pelaksanaan ijab kabul,” pungkas Djuang.

Simak Video “Bupati Banyuwangi Sambut detikjatim: Saluran Masyarakat Sampaikan Aspirasi
[Gambas:Video 20detik]
(hil/dte)

source

Kata kunci yang digunakan :