Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

LBM PCNU Banyuwangi Haramkan Aksi “People Power”

Foto: Times Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Times Indonesia

BANYUWANGI – Sejumlah pengurus Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LBM PCNU) Banyuwangi mengharamkan siapapun yang akan berangkat ke Jakarta untuk mengikuti aksi people power. Hal itu dikarenakan dalam penolakan hasil pemilu tersebut terdapat tujuan, tindakan, atau dampak perundang-undangan yang bertentangan dengan syariat.

“Menolak hasil pemilu dengan mengerahkan massa dengan dalih gerakan kedaulatan rakyat atau people power itu tidak dapat dibenarkan,” kata KH. Sholehudin, ketua LBM PCNU Banyuwangi seperti dilansir dari Times Indonesia, Selasa (21/5/2019).

“Karena tindakan tersebut dapat mengarah pada tindakan makar. Menyulut terjadinya konflik sosial, perang saudara, dan mengacaukan keamanan nasional,” imbuhnya.

Kiai yang akrab disapa Gus Sholeh tersebut menuturkan, dasar pengambilan keputusan diatas diantaranya Alquran Surat Annisa ayat 59. “Yang berbunyi, Bismillaahirrahmaanirrahiim. Yaa ayyuhal ladziina aamanuu athii’ullaaha wa athii’ur rosuula wa ulil amri minkum.”

“Jadi, kita, di samping harus taat kepada Allah dan rasul-Nya, juga taat kepada ulil amri. Ulil amri adalah pemimpin negara, termasuk di dalamnya lembaga-lembaga yang sudah disetujui dan ditunjuk untuk melaksanakan beberapa hal, termasuk amanat memilih pemimpin,” terang Gus Sholeh.

Gus Sholeh menambahkan, selain Alquran, ada pula dalil hadis menjadi dasar pengambilan keputusan bahtsul masail NU Jatim itu.

Di antaranya, “Yang berbunyi, ‘Anin-nabii shallallaahu ‘alaihi wa sallam qoola: man kariha min amiirihi syai’an, fal-yashbir fa-innahu man khoroja minas-sulthoon syibron, maata maitatan jaahiliyyatan.”

“Artinya, dalam sebuah hadis Nabi bersabda: barang siapa yang tidak senang terhadap pemimpinnya, maka hendaknya dia bersabar. Karena barang siapa yang keluar (berpaling) dari presiden yang sah atau dari sultan yang sah satu jengkal saja, maka dia mati dalam keadaan maitatan jaahiliyyah, kafir jahiliyah,” katanya.

Selain Alquran dan hadis, bahtsul masail juga mendasarkan argumentasi hukum Islam-nya dari beberapa literatur kitab kuning mu’tabarah.

“Di antaranya dari kitab Bughyatul Mustarsyidin, at-Tasyrii’ al-Jinaa’i fil-Islaam, kemudian juga dari kitab Ghaayatul Bayaan, dan kitab-kitab lain,” kata Gus Sholeh yang juga ketua pengasuh ponpes Al-qibtiyah Banyuwangi.

Selain mengharamkan siapapun yang berangkat ke Jakarta untuk mengikuti aksi people power atau menolak hasil pemilu. Maka, menurut Gus Sholeh, tidak diperkenankan mereka melakukan rukhshah, karena sudah termasuk ke dalam kategori maksiat.

“Artinya, mereka tidak boleh melakukan shalat qashar dan ifthor puasa,” pungkasnya.