Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Libur Lebaran, Kendaraan Dinas Wajib Dikandangkan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

PNS Libur Idul Fitri Sembilan Hari

BANYUWANGI – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Banyuwangi dilarang keras membawa kendaraan dinas saat mudik. Selama libur Lebaran, semua kendaraan dinas yang dipegang PNS wajib dikandangkan di sekretariat Pemkab Banyuwangi. Larangan membawa mudik kendaraan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Slamet Kariyono Nomor: 065/894/429.013/2014 yang dikirim ke masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Surat edaran itu selain berisi larangan membawa mudik kendaraan dinas, juga berisi tentang informasi libur dan cuti Lebaran bagi PNS. Dalam surat edaran itu disebutkan, pelaksanaan libur Hari Raya Idul Fitri 1435 H mulai 28 hingga 29 Juli 2014. Sedangkan untuk waktu cuti bersama berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 30 Juli hingga 1 Agustus 2014.Jika mengacu pada surat edaran sekkab itu, maka libur hari raya bagi PNS akan berlangsung selama lima hari. 

Libur itu,  belum ditambah libur reguler Sabtu dan Minggu pada tanggal 26 dan 27 Juli serta tanggal 1 dan 2 Agustus. Jika ditotal, jatah libur Lebaran PNS berlangsung selama sembilan hari. Sekkab Slamet juga melarang keras PNS di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk mengambil cuti sebelum dan sesudah libur bersama Idul Fitri. Tidak hanya cuti, PNS juga dilarang mengajukan izin sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri. “Jumlah hari libur sudah cukup panjang. Kami tegaskan di luarjadwal yang ditetapkan PNS tidak boleh menambah izin atau cuti,” tegas Slamet Kariyono.

Bagi PNS yang secara sengaja menambah libur setelah cuti bersama, mantan asisten administrasi itu mengancam untuk memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, semua PNS diminta untuk konsisten terhadap libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan. Untuk kendaraan dinas roda empat,  harus mulai masuk kandang pada 25 Juli hingga 3 Agustus mendatang. Semua kendaraan dinas roda empat wajib masuk, kecuali kendaraan operasional seperti ambulance dan beberapa mobil operasional lain. (radar)