Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Lima Koperasi Segera Dibubarkan

Ilustrasi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

BANYUWANGI – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop-UMKM) segera membubarkan lima koperasi di Banyuwangi. Pembubaran dilakukan bukan sekadar untuk mengupdate data perkoperasian di Bumi Blambangan. Lebih dari itu, tindakan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan nama Koperasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Lima koperasi yang bakal dibubarkan tersebut tasebar di berbagai penjuru Kabupaten berjuluk The Sunrise of Java ini. Kelima koperasi itu masing-masing adalah Koperasi Usaha Sejahtera, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro; Prim  PGRI Sigono Kopi, Desa/Kecamatan Rogojampi; Koperasi Yakesu, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng; Koperasi An-Nuuh, Desa/Kecamatan Sempu; dan Kopkar Sejahtera, Desa Kedunggebang; Kecamatan Tegaldlimo.

Bahkan, koperasi yang sudah tidak aktif dan bakal dibubarkan tersebut sudah diumumkan di Jawa Pos Radar Banyuwangi edisi kemarin (5/9). Kepala Diskop-UMKM, Arief Rachman Kartiono, mengaku lima koperasi itu akan dibubarkan lantaran sudah tidak aktif dan/atau tidak lapor kepada Diskop-UMKM.

Penutupan juga dilakukan lantaran koperasi-koperasi tersebut  tidak melaksanakan rapat anggota selama dua tahun berturut-turut. “Pembubaran koperasi dikhususkan untuk koperasi yang sudah tidak beroperasi,” ujarnya.

Menurut Alief, langkah-langkahnnya yang dilakukan pihak Diskop-UMKM sebelum melakukan penutupan antara lain, melakukan pendekatan kepada pengurus koperasi. Pihak Diskop-UMKM juga dilakukan perumahan apakah memungkinkan dilakukan operasional.

Alief menambahkan, sebelum pembubaran, pihak Diskop-UMKM juga akan memastikan tidak ada hak-hak anggota koperasi yang terbengkalai. “Bukan itu saja, juga dicek betul-betul apakah koperasi tersebut tidak memiliki masalah atau tanggung jawab kepada pihak ketiga.

Sebab, kalau ternyata masih punya tanggung jawab dengan pihak ketiga, maka bisa timbul permasalahan di kemudian hari,” kata mantan Camat Wongosejo tersebut. Dikatakan, pembubaran dilakukan agar tidak ada pihak- pihak tertentu yang menyalahgunakan nama koperasi tersebut untuk melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat.

“Juga untuk memastikan data perkoperasian di Diskop-UMKM benar-benar up to date. Tidak ada lagi koperasi yang sudah tidak beroperasi namun masih tercatat di database kami,” cetusnya.

Masih menurut Alief, pihak- pihak yang keberatan dengan rencana pembubaran lima koperasi tersebut bisa melayangkan keberatan secara tertulis kepada Diskop-UMKM, jalan Adisucipto, Banyuwangi.

“Apabila ada keberatan, silakan disampaikan kepada Diskop-UMKM paling lambat dua bulan sejak tanggal pengumuman,” pungkasnya. (radar)