https://banyuwangihits.id/

BANYUWANGIHITS.ID – Unit Reskrim Polsek Bangorejo berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di tepi jalan Dusun Kedungagung, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Rabu (24/9/2025) dini hari.
Lima orang pemuda ditetapkan sebagai tersangka atas aksi penganiayaan terhadap seorang petani bernama Rudi Yanto (43).
Kapolsek Bangorejo, AKP Hariyanto, mengatakan peristiwa itu bermula ketika korban yang berboncengan dengan saksi, Hariyanto (42), dalam perjalanan pulang usai melihat pawai budaya. Di tengah jalan, korban terlibat cekcok dengan dua pengendara lain, yakni Zainu Andi Anggara (29) dan Feri Ardiansyah (25).
“Keributan itu kemudian memicu dorong-dorongan. Tiga pemuda lain yang sedang nongkrong, ikut terlibat sehingga korban dikeroyok secara bersama-sama,” jelas AKP Hariyanto, Kamis (25/9/2025) malam.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka, mulai dari robek di kelopak mata kanan, memar di wajah, hingga luka lecet di beberapa bagian tubuh. Sementara saksi yang mendampingi korban juga mengalami memar di pipi.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku. Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa dua bendel hasil visum et repertum, satu kaus putih bertuliskan “Just Do It”, dan satu celana jeans biru.
“Kelima pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Bangorejo. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas AKP Hariyanto.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka untuk melengkapi berkas perkara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan masalah dengan cara yang bijak. (DIN/SUC)