BANYUWANGI, KOMPAS.com – Dua pria berinisial ST dan TS, warga Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, diamankan polisi setelah terbukti melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan pada Selasa (30/12/2025).
Kedua pekerja serabutan itu ditangkap karena melakukan pencurian di rumah Buyati, seorang warga lanjut usia di Desa Wongsorejo pada dini hari dan berhasil membawa ponsel dan uang milik korban.
“Peristiwa pencurian terjadi pada 1 Mei 2025, di mana para pelaku mencuri sebuah handphone Redmi Note 10S dan uang tunai sejumlah Rp 3,3 juta milik Buyati,” kata Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana, Rabu (31/12/2025).
Menurut Wisnu, Polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan pemeriksaan dan pengembangan hingga ke penadah ponsel di Situbondo dan Bali.
Baca juga: Cerita Cak Dur Lari 52 Km Usai Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu di Banyuwangi
Dari penadah tersebut serta keterangan saksi-saksi, dugaan mengarah kepada ST, yang saat ditangkap mengakui perbuatannya bersama TS.
“Saat diinterogasi, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan lain di rumah warga di Desa Sumberanyar Kecamatan Wongsorejo,” ujar Wahyu.
Berdasarkan keterangan keduanya, mereka berhasil mencuri barang berupa satu buah handphone merk Samsung Galaxy A05S warna hitam, satu handphone merk Vivo Y93 dan uang tunai sejumlah Rp 140.000.
Atas perbuatannya, keduanya ditangkap dan dibawa ke Polsek Wongsorejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Keduanya dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Wahyu.
Baca juga: Seorang Lansia di Bojonegoro Ditemukan Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang







