sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2026 sebesar Rp2.446.880,68.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 yang ditandatangani Selasa (23/12/2025).
Keputusan tersebut membuka ruang bagi penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Jawa Timur, termasuk Pulau Madura.
Berdasarkan simulasi penyesuaian UMK yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur berpotensi mengalami kenaikan UMK pada 2026.
Baca Juga: Naikkan UMP Jadi Rp 5,72 Juta, Gubernur DKI Pramono Anung Siapkan Subsidi Transportasi hingga Insentif untuk Pengusaha
Termasuk di antaranya empat wilayah yang berada di Pulau Madura: Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
Simulasi dilakukan dengan menggunakan rumus penyesuaian upah minimum yang mempertimbangkan inflasi Jawa Timur sebesar 2,63 persen, pertumbuhan ekonomi 5,22 persen, dan nilai α (alfa) yang berkisar antara 0,5 hingga 0,9.
Dengan parameter ini, UMK di Pulau Madura diperkirakan meningkat secara signifikan dari kondisi 2025.
Berikut simulasi lengkap UMK 2026 di kabupaten/kota Pulau Madura:
UMK Pulau Madura – Hasil Simulasi 2026
-
Bangkalan
UMK 2025: Rp2.397.550 → UMK 2026: Rp2.523.000 (α 0,5) | Rp2.572.000 (α 0,9) -
Sampang
UMK 2025: Rp2.335.661 → UMK 2026: Rp2.458.000 | Rp2.506.000 -
Pamekasan
UMK 2025: Rp2.376.614 → UMK 2026: Rp2.501.000 | Rp2.551.000 -
Sumenep
UMK 2025: Rp2.406.551 → UMK 2026: Rp2.533.000 | Rp2.582.000
Dari simulasi tersebut, semua wilayah di Pulau Madura mencatat potensi kenaikan UMK yang signifikan.
Page 2
Sumenep berpotensi menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Pulau Madura pada tahun 2026, berada di kisaran Rp2,53 juta hingga Rp2,58 juta, tergantung nilai alfa yang digunakan dalam simulasi.
Baca Juga: Temui Buruh Usai Demo, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tetapkan UMP 2026 Naik 7,28 Persen dan Siapkan Kebijakan Pro-Buruh
Kenaikan UMK ini sekaligus menunjukkan tren positif bagi pekerja di Madura yang selama ini berjuang menjaga daya beli di tengah tekanan hidup yang meningkat.
Simulasi ini juga menunjukan bahwa nilai UMK di Madura tetap kompetitif jika dibandingkan dengan berbagai daerah lain di Jawa Timur, meskipun masih berada di bawah wilayah industri besar seperti Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.
Meski demikian, angka-angka hasil simulasi tersebut masih bersifat perkiraan.
Penetapan resmi UMK 2026 untuk masing-masing kabupaten/kota tetap menunggu keputusan pemerintah pusat dan kepala daerah setempat melalui pembahasan Dewan Pengupahan daerah.
Hasil akhir bisa saja berbeda tergantung data makro yang digunakan dan kebijakan penetapan yang ditetapkan pemerintah.
Dengan proyeksi kenaikan UMK yang merata di Pulau Madura, harapannya adalah peningkatan kesejahteraan tenaga kerja lokal dapat terwujud seiring upaya meningkatkan produktivitas dan daya saing industri di Madura.
Pihak pemerintah daerah juga didorong untuk terus memberikan pendampingan agar dunia usaha tetap patuh pada regulasi upah minimum demi iklim kerja yang kondusif.
Artikel ini menjadi acuan awal gambaran UMK 2026 di Pulau Madura sebelum penetapan resmi. (Simulasi hasil perhitungan akademis berdasarkan data makro Jawa Timur). (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2026 sebesar Rp2.446.880,68.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 yang ditandatangani Selasa (23/12/2025).
Keputusan tersebut membuka ruang bagi penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Jawa Timur, termasuk Pulau Madura.
Berdasarkan simulasi penyesuaian UMK yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur berpotensi mengalami kenaikan UMK pada 2026.
Baca Juga: Naikkan UMP Jadi Rp 5,72 Juta, Gubernur DKI Pramono Anung Siapkan Subsidi Transportasi hingga Insentif untuk Pengusaha
Termasuk di antaranya empat wilayah yang berada di Pulau Madura: Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
Simulasi dilakukan dengan menggunakan rumus penyesuaian upah minimum yang mempertimbangkan inflasi Jawa Timur sebesar 2,63 persen, pertumbuhan ekonomi 5,22 persen, dan nilai α (alfa) yang berkisar antara 0,5 hingga 0,9.
Dengan parameter ini, UMK di Pulau Madura diperkirakan meningkat secara signifikan dari kondisi 2025.
Berikut simulasi lengkap UMK 2026 di kabupaten/kota Pulau Madura:
UMK Pulau Madura – Hasil Simulasi 2026
-
Bangkalan
UMK 2025: Rp2.397.550 → UMK 2026: Rp2.523.000 (α 0,5) | Rp2.572.000 (α 0,9) -
Sampang
UMK 2025: Rp2.335.661 → UMK 2026: Rp2.458.000 | Rp2.506.000 -
Pamekasan
UMK 2025: Rp2.376.614 → UMK 2026: Rp2.501.000 | Rp2.551.000 -
Sumenep
UMK 2025: Rp2.406.551 → UMK 2026: Rp2.533.000 | Rp2.582.000
Dari simulasi tersebut, semua wilayah di Pulau Madura mencatat potensi kenaikan UMK yang signifikan.








