RadarBanyuwangi.id – Kasus pencurian dengan kekerasan yang diduga dilakukan Hadid Maliki Nur, 30, asal Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, dengan korban Madita Romadhani Pertiwi, 24, di Perumahan BTN Indah Dusun Kepatihan, Desa/Kecamatan Cluring pada Jumat (4/10) lalu, kasusnya terus berlanjut.
Yang terbaru, anggota Unit Reskrim Polsek Cluring sudah menyelesaikan berkas perkara, selanjutnya dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. “Pemeriksaan terhadap pelaku, korban, dan saksi-saksi sudah kami lakukan,” ucap Kanit Reskrim Polsek Cluring, Aiptu Slamet Edy, Minggu (27/10).
Menurut Kanit Reskrim, berkas perkara itu rencananya akan dikirim ke Kejari Banyuwangi pada hari ini (28/10). “Belum P21, besuk kita kirimkan. Kalau sudah dianggap lengkap kita ikuti proses selanjutnya, kalau dinyatakan belum lengkap akan kita lengkapi,” katanya pada Jawa Pos Radar Genteng.
Slamet menyampaikan, korban yang mengalami sejumlah luka di kepala dan sempat mendapat perawatan di RS Graha Medika, Gambiran kini juga sudah pulih. “Tidak lama dirawat, korban sudah pulih dan boleh pulang, dan kita bisa melanjutkan pemeriksaan,” tuturnya.
Atas perbuatan pelaku it, Kanit Reskrim menampaikan menerapkan pasal 365 ayat 2 KUHP jo pasal 53 KUHP, dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” ungkapnya.
Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, kelakuan Hadid Maliki Nur, 30, asal Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, ini sudah keterlaluan. Pemuda pengangguran itu mencoba mencuri di rumah kontrakan Madita Romadhani Pertiwi, 24, di Perumahan BTN Indah Cluring Dusun Kepatihan, Desa/Kecamatan Cluring pada Jumat (4/10).
Tapi sial, upayanya ini dipergoki korban. Takut ulahnya terbongkar, pelaku memukul korban dengan gagang pacul yang dibawa dan berusaha kabur. Tapi, pelaku akhirnya berhasil di tangkap warga dan polisi saat bersembunyi di rumah temannya yang ada di perumahan tersebut. “Pelaku sudah kami amankan,” kata Kapolsek Cluring, AKP Abdul Rohman.(sas/abi)