Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Banyuwangi Buka Posko Layanan THR

banyuwangi-buka-posko-layanan-thr
Banyuwangi Buka Posko Layanan THR

ngopibareng.id

Banyuwangi Jumat, 27 Februari 2026 21:20 WIB

Pemkab Banyuwangi membuka Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Posko ini hadir untuk memastikan hak pekerja atas THR benar-benar dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui Posko Pelayanan THR 2026 ini, Pemkab Banyuwangi berharap seluruh perusahaan dapat melakukan pembayaran THR tepat waktu, agar pekerja dapat menyambut hari raya dengan bahagia.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertransperin Banyuwangi, Muhammad Rusdi, mengatakan, pembukaan posko ini wujud komitmen pemerintah daerah dalam mengawal hak pekerja, khususnya menjelang hari raya keagamaan. THR, kata dia, hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan. 

“Karena itu, kami membuka posko pelayanan untuk memastikan kewajiban tersebut dijalankan,” jelasnya, Jumat, 27 Februari 2026.

Posko Pelayanan THR ini ditempatkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian, Kabupaten Banyuwangi, Jl. KH Agus Salim Nomor 9, Banyuwangi. Layanan dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dan Jumat pukul 07.00–14.30 WIB.

Dijelaskannya, Posko ini melayani berbagai kebutuhan pekerja. Mulai konsultasi, pengaduan, hingga fasilitasi mediasi apabila ditemukan permasalahan pembayaran THR. 

Apabila ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar THR sesuai ketentuan, Disnakertransperin akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan penindakan sesuai prosedur.

“Jika memang terbukti, kami bersama pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan dan dapat menerbitkan nota pemeriksaan sebagai bentuk peringatan resmi agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya,” tegasnya.

Pekerja yang merasa belum menerima THR atau menerima namun tidak sesuai ketentuan, diminta segera melapor melalui kanal resmi yang telah disediakan.

Baca Juga

Selain layanan tatap muka, Disnakertransperin juga membuka pengaduan secara daring melalui tautan https://bit.ly/PoskoTHR-BWI2026. Laporan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0812-4972-7555 atau Akbar di nomor 0821-3250-2390.

Disnakertransperin akan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk dengan mengedepankan prinsip pembinaan dan dialog antara pekerja dan perusahaan. Diharapkan, perusahaan dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu. 

“Jika ada kendala, sebaiknya dikomunikasikan secara terbuka. Tujuan kami adalah menciptakan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan sejahtera di Banyuwangi,” tegasnya.

Like