Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Mantab, Polisi Obrak Judi Domino dan Sabung Ayam

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Wakapolres-Banyuwangi-Kompol-M.-Yusuf-Usman-mengulurkan-ayam-jago-kepada-salah-satu-tersangka-kasus-judi-sabung-ayam

OPERASI penyakit masyarakat terus diintensifkan Polres Banyuwangi. Kemarin (20/6) lima penjudi berhasil diamankan dari  dua lokasi berbeda. Di kawasan  hukum Srono, polisi mengamankan tiga pelaku judi domino.

Mereka adalah Nasudi, 45, , Warnoto,  41, dan Ponidi, 42, semuanya  warga Desa Sukomaju, Kecamatan Srono. Ketiganya ditangkap saat menggelar  judi di rumah salah satu  tersangka, Nasudi. Uang tunai  Rp 725 ribu, dua set kartu domino,  dan alat bermain dijadikan barang  bukti.

“Ketiganya kini mendekam di sel tahanan,” beber Kompol Mohamad Yusuf Usman, Wakapolres Banyuwangi. Selain judi domino tersebut,  polisi juga mengamankan dua  pelaku judi aduan ayam. Kedua pelaku, yakni Sutarso, 52, warga  Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegldlimo, dan Didik Santoso  Mangku Kusumo, 30, warga Desa  Tembokrejo, Muncar.

Keduanya ditangkap di sebuah arena sabung  ayam di Dusun Bayatrejo, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo. Sutarso bertugas sebagai kasir taruhan merangkap pemberi air pada pemilik ayam. Sedangkan Didik berperan selaku wasit yang  mengatur waktu pertandingan.

Keduanya tertangkap tangan saat polisi mengobrak perjudian di daerah tersebut. Sementara petaruh dan penonton banyak  kabur saat polisi menyergap.Dari arena judi tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp
504 ribu, dua ekor ayam, baik air, kain panjang, jam dinding  serta sejumlah alat bukti lain.

Para pelaku kini mendekam di  sel tahanan Mapolres Banyuwangi. “Mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman tujuh  tahun penjara,” pungkas Usman  Yusuf. (radar)