OPERASI penyakit masyarakat terus diintensifkan Polres Banyuwangi. Kemarin (20/6) lima penjudi berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda. Di kawasan hukum Srono, polisi mengamankan tiga pelaku judi domino.
Mereka adalah Nasudi, 45, , Warnoto, 41, dan Ponidi, 42, semuanya warga Desa Sukomaju, Kecamatan Srono. Ketiganya ditangkap saat menggelar judi di rumah salah satu tersangka, Nasudi. Uang tunai Rp 725 ribu, dua set kartu domino, dan alat bermain dijadikan barang bukti.
“Ketiganya kini mendekam di sel tahanan,” beber Kompol Mohamad Yusuf Usman, Wakapolres Banyuwangi. Selain judi domino tersebut, polisi juga mengamankan dua pelaku judi aduan ayam. Kedua pelaku, yakni Sutarso, 52, warga Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegldlimo, dan Didik Santoso Mangku Kusumo, 30, warga Desa Tembokrejo, Muncar.
Keduanya ditangkap di sebuah arena sabung ayam di Dusun Bayatrejo, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo. Sutarso bertugas sebagai kasir taruhan merangkap pemberi air pada pemilik ayam. Sedangkan Didik berperan selaku wasit yang mengatur waktu pertandingan.
Keduanya tertangkap tangan saat polisi mengobrak perjudian di daerah tersebut. Sementara petaruh dan penonton banyak kabur saat polisi menyergap.Dari arena judi tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp
504 ribu, dua ekor ayam, baik air, kain panjang, jam dinding serta sejumlah alat bukti lain.
Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Banyuwangi. “Mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkas Usman Yusuf. (radar)